Kuala Pembuang – https://www.mencarikeadilan.com// Seruyan mengungkap 69 kasus kriminal sepanjang Januari hingga Juni 2026. Kasus tersebut terdiri atas 24 perkara tindak pidana narkotika dan 45 kasus kejahatan jalanan (3C). Sebanyak 113 tersangka diamankan dalam pengungkapan tersebut.
Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi didampingi Kasatresnarkoba AKP Adhy Heriyanto, Kasatreskrim AKP Muhammad Affandi, Kasi Propam IPTU Yudi Hernawan, dan Kasi Humas AIPDA Ronny.saat konferensi pers di Aula Patriatama 95 Polres Seruyan, Senin (29/6/2026).
Beddy mengatakan pengungkapan puluhan perkara tersebut merupakan komitmen Polres Seruyan dalam memberantas peredaran narkotika dan menekan angka kriminalitas di wilayah hukumnya.
"Polres Seruyan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan maupun peredaran narkotika. Seluruh personel akan terus meningkatkan penindakan secara profesional, tegas, dan sesuai ketentuan hukum guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif," kata Beddy.
Untuk kasus narkotika, Satresnarkoba bersama Polsek jajaran mengungkap 24 laporan polisi dengan total 38 tersangka. Rinciannya, 37 orang dewasa dan satu anak yang berhadapan dengan hukum, terdiri atas 34 laki-laki dan empat perempuan.
Barang bukti yang disita berupa sabu dengan berat kotor mencapai 249,57 gram. Dua perkara terbesar melibatkan tersangka berinisial H dengan barang bukti bersih 7,47 gram dan ARK alias R sebanyak 52,84 gram. Total barang bukti bersih dari kedua perkara tersebut mencapai 60,31 gram.
Dalam pengungkapan terbaru pada 24 Juni 2026, polisi kembali menangkap seorang pria berinisial R di Jalan Ais Nasution, Kuala Pembuang. Dari tangan tersangka, penyidik menyita 14 paket sabu seberat 2,29 gram beserta dua telepon genggam, alat isap sabu, sedotan, tas selempang, dan barang bukti pendukung lainnya.
Menurut Beddy, pengungkapan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sedikitnya 35 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Di sektor kejahatan konvensional, Satreskrim Polres Seruyan mengungkap 45 kasus 3C yang terdiri atas 44 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dan satu kasus pencurian dengan kekerasan (Curas). Selama periode itu tidak terdapat pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Sebanyak 75 tersangka diamankan, terdiri atas 74 tersangka Curat dan satu tersangka Curas. Nilai kerugian materi yang berhasil ditangani diperkirakan mencapai Rp135.696.810.
Satreskoba Polres Seruyan juga mengamankan beragam barang bukti, di antaranya 2.182 janjang buah kelapa sawit, telepon genggam, uang tunai, tabung LPG, peralatan elektronik, perhiasan, serta sejumlah barang hasil tindak pidana lainnya.
Beddy mengatakan sebagian besar kasus pencurian terjadi di lingkungan perusahaan perkebunan kelapa sawit, rumah kosong, dan lingkungan sekolah.
Ia mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, segera melaporkan setiap tindak pidana, serta aktif menjaga keamanan lingkungan.
"Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel yang didukung informasi dan partisipasi masyarakat. Sinergi tersebut akan terus kami perkuat untuk menekan kriminalitas dan menciptakan rasa aman di Kabupaten Seruyan," ujar Beddy.
Polres Seruyan akan terus mengedepankan langkah preventif dan penegakan hukum secara konsisten terhadap pelaku kejahatan maupun peredaran narkotika.(*As)