SERUYAN – https://www.mencarikeadilan.com//–Upaya melarikan diri hingga menyeberang provinsi tidak mampu menyelamatkan "MYD" dari kejaran aparat. Setelah hampir dua pekan menjadi buronan, terduga pelaku penggelapan sepeda motor akhirnya dibekuk Tim Reserse Mobil (Resmob) Polres Seruyan bersama Polsek Hanau dan Resmob Ketapang di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah barak di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang. Pelaku diamankan tanpa perlawanan setelah polisi melakukan pelacakan dan koordinasi lintas wilayah.
Kasus ini bermula saat korban menitipkan rumah kepada "MYD", yang merupakan karyawannya, sebelum berangkat ke Kabupaten Kotawaringin Timur pada 15 Juni 2026.
Sehari kemudian, ketika korban pulang, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion merah miliknya telah raib "MYD" juga menghilang, sementara seluruh barang pribadinya sudah tidak lagi berada di rumah korban.
Korban sempat mencari pelaku hingga ke tempat kerjanya di PT Musirawas. Namun pencarian itu tidak membuahkan hasil sehingga kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Hanau.
Berbekal laporan korban, Resmob Polres Seruyan bergerak melakukan penyelidikan. Jejak pelaku akhirnya mengarah ke Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Berkoordinasi dengan Resmob Ketapang, tim gabungan segera melakukan pengintaian hingga memastikan lokasi persembunyian pelaku sebelum melakukan penangkapan.
Penyidikan kemudian berkembang. Polisi turut mengamankan seorang pria berinisial C yang diduga berperan membantu menjual sepeda motor hasil penggelapan.
Fakta lain yang terungkap, MYD diketahui merupakan residivis kasus narkotika di Kalimantan Barat. Sementara C juga tercatat sebagai residivis dalam perkara penggelapan. Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa keduanya bukan pelaku kejahatan pemula.
Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi menegaskan, keberhasilan penangkapan itu menjadi bukti bahwa pelaku kejahatan tidak akan mudah lolos hanya dengan berpindah daerah.
"Sinergi antarwilayah menjadi kekuatan utama dalam pengungkapan kasus ini. Tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan. Sejauh apa pun mereka melarikan diri, akan tetap kami kejar dan proses sesuai hukum yang berlaku," tegas AKBP Beddy Suwendi.
Kapolres Seruyan juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak pidana yang dialami maupun diketahui.
"Laporan dan kerjasama dari pihak masyarakat menjadi bagian penting dalam mempercepat pengungkapan kasus sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban di Kabupaten Seruyan," Pungkas AKBP Beddy Suwendi.
*As_Mencarikeadilan.com.