Ticker

6/recent/ticker-posts

Galian C di Dalam Perkebunan PT Padasa Enam Utama Diduga Tidak Berizin dan Rusak Lahan Warga

ASAHAN, www.Mencarikeadilan.com -Lembaga Independen Mencari Keadilan (LIMK) menyoroti aktivitas galian C yang berada di dalam areal perkebunan PT Padasa Enam Utama, tepatnya di Desa Teluk Dalam, Dusun VIII Pisang Binaya, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Kamis(17/09/2026)

Dari hasil investigasi dan cek lapangan bersama tim dan masyarakat pada hari ini, ditemukan adanya aktivitas pengerukan tanah menggunakan alat berat yang kemudian diangkut dengan mobil truk.

Tanah hasil galian tersebut diduga digunakan untuk pembuatan tanggul dan ditimbun di atas lahan milik masyarakat Dusun VIII. Akibatnya, seluruh tanaman milik warga tertimbun tanah dan mengalami kerusakan, sehingga warga mengalami kerugian yang sangat besar.

Pihak perusahaan berdalih bahwa lahan yang ditimbun tersebut masuk dalam area Hak Guna Usaha (HGU) mereka.

Ketua Harian LIMK, yang akrab disapa  Zul, menegaskan bahwa kegiatan tersebut telah melanggar hukum.

> "Aktivitas Galian C ini kami duga tidak memiliki izin Galian C sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan minerba. Selain persoalan izin, penimbunan tanah hasil galian ke lahan warga tanpa persetujuan jelas merupakan perbuatan melawan hukum dan merugikan masyarakat," tegas Zulkarnain 

> "Kami sudah turun langsung ke lapangan bersama tim dan melihat sendiri kerusakan tanaman warga. Ini tidak bisa dibiarkan," tambahnya.

Atas temuan tersebut, LIMK menyatakan sikap:

1.  Meminta Pemerintah Kabupaten Asahan, Dinas ESDM Provinsi Sumatera Utara, dan Dinas Lingkungan Hidup untuk segera memeriksa legalitas izin Galian C yang beroperasi di dalam areal PT Padasa Enam Utama.
2.  Meminta Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Asahan dan Polda Sumut untuk bertindak tegas dan mengusut tuntas dugaan aktivitas tambang ilegal dan perusakan lahan milik warga Dusun VIII Pisang Binaya.
3.  Mendesak PT Padasa Enam Utama untuk bertanggung jawab penuh dan memberikan ganti rugi kepada warga yang lahannya rusak dan tanamannya tertimbun.

LIMK akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum dan keadilan bagi masyarakat Dusun VIII Pisang Binaya.


Pewarta : (Kabiro Asahan Siagian)