KUALA PEMBUANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan, Kalimantan Tengah, menyelidiki dugaan korupsi pengadaan dan pengelolaan obat di UPTD Gudang Farmasi Kabupaten Seruyan tahun anggaran 2024–2025. Penyelidikan menyoroti dugaan distribusi obat kedaluwarsa dan kemungkinan kemahalan harga pengadaan.
Total anggaran yang didalami mencapai Rp10,43 miliar, terdiri atas Rp3,43 miliar pada 2024 dan Rp6,99 miliar pada 2025.
Pengadaan dilakukan melalui metode e-Purchasing berdasarkan Rencana Kebutuhan Obat (RKO) dari 12 puskesmas. Namun, penyelidik mendalami dugaan adanya obat yang diterima puskesmas dalam kondisi telah kedaluwarsa atau tidak memenuhi ketentuan masa kedaluwarsa.
Selain itu, Kejari Seruyan menelusuri kesesuaian harga, dokumen transaksi, serta prosedur pengadaan untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut penggunaan anggaran kesehatan sekaligus mutu dan kelayakan obat yang diperuntukkan bagi masyarakat.
Hingga berita ini ditulis, perkara masih dalam tahap penyelidikan. Dugaan penyimpangan maupun potensi kerugian negara masih harus dibuktikan melalui proses hukum.(*As)