pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika oleh Anggota Sat Resnarkoba Polres Seruyan Pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 Skj 21.00 Wib berupa Tindak Pidana Narkotika Gol I jenis Shabu.
Dengan
Nomor : LP / A / 22 /VIII/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SERUYAN/ POLDA KALIMANTAN TENGAH, tanggal 09 Agustus 2025.
TP Narkotika melakukan kejahatan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan l atau setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai. atau menyediakan Narkotika golongan l bukan tanaman.
Menurut penjelasan WAKTU dan TEMPAT KEJADIAN :
Pada hari Sabtu tanggal 09Agustus 2025 Skj 21.00 Wib di Rumah yang di tempati oleh HANIP ISLAMUDIN Als HANIP di Jl. Trans Desa Sukajaya, RT 008. RW 002, Desa Sukajaya, Kecamatan Seruyan Tengah, Kab. Seruyan Prov. Kalteng.
Dengan di hadirkan SAKSI-SAKSI atas nama :
1.Nama: RENDY AKBAR Bin M. IBERAHIM AJI (Alm), Umur : 35 Tahun, Tempat tanggal lahir : Kuala Pembuang, 02 Agustus 1990, Jenis kelamin : Laki-laki, 8 Seruyan Rt. 013 Rw. 002 Desa Sungai Undang Kec. Seruyan Hilir Kab. Seruyan Prov. Kalteng. NIK(6207010208900001).
2.Nama HANDRA YUSUF RANGKAPAN Bin APPUNG (Alm), Umur 33 Tahun, Tempat tanggal lahir : Kapuas, 1 Agustus 1992, Jenis kelamin: Laki-laki, Agama: Islam, Pekerjaan : Polri, suku / Bangsa : Bugis / Indonesia, Pendidikan Terakhir : SMA (Tamat), dan alamat sekarang Alamat Aspol Polres Seruyan Kec. Seruyan Hilir Kab. Seruyan Prov. Kalteng Sesuai Ktp Dengan NIK(6271030108920004).
3.Nama SUGIMAN Bin SATIRUN (Alm), Umur 60 Tahun , Tempat tanggal lahir : Ponorogo, 06 Juni 1965, Jenis kelamin: Laki - Laki, Agama: Islam, Pekerjaan : Pedagang (Ketua RW), suku / Bangsa : Jawa / Indonesia, Pendidikan Terakhir : SD (Tamat) , dan alamat Suka Jaya, Rt. 007 Rw. 002, Desa Sukajaya, Kec. Seruyan Tengah, Kab. Seruyan, Prov. Kalteng Sesuai KTP Dengan NIK (6207020606650001).
4. Nama SUDIMAN Bin SUMADI (Alm), Umur 52 Tahun , Tempat tanggal lahir : Bercak, 03 Mei 1973 Jenis kelamin: Laki - laki, Agama: Islam, Pekerjaan : Petani/Pekebun, suku / Bangsa : Jawa / Indonesia, Pendidikan Terakhir : SMP (Tamat), dan alamat : Suka Jaya, Rt 001. Rw 001, Desa Suka Jaya, Kec. Seruyan Tengah, Kab. Seruyan, Prov. Kalteng. Sesuai KTP Dengan NIK (6207020305730002).
Dan nama yg TERLAPOR :
Nama HANIP ISLAMUDIN Als HANIP Bin SANIAN, Umur 29 Tahun, Tempat tanggal lahir : Pangkalan Bun, 05 Desember 1995, Jenis kelamin: Laki - Laki, Agama: Islam, Pekerjaan : Mekanik, suku / Bangsa : Jawa / Indonesia, pendidikan terakhir : SMK (Tamat), alamat Desa Suka Jaya Rt. 008 Rw. 002, Kec. Seruyan Tengah, Kab. Seruyan Prov. Kalteng. Sesuai dengan KTP Dengan NIK (6201040512950001).
Beserta BARANG BUKTI :
- 12 (dua belas) paket narkotika golongan I yang diduga jenis Shabu dengan berat kotor/Broto 9,03 (Sembilan Koma Nol Tiga) gram.
- 24 (dua puluh empat) buah plastik klip kosong.
- 3 (tiga) buah sendok plastik yang terbuat dari potongan sedotan.
- 1 (satu) buah dompet warna hitam.
- 1 (satu) buah celana pendek warna Cream.
- 1 (satu) buah Handphone merk REALME Note 60 warna Hitam.
- Uang tunai yang diduga hasil penjualan Narkotika gol I jenis Sabu sebesar Rp. 400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah).
Yang Disita dari Sdr. HANIP ISLAMUDIN Als HANIP Bin SANIAN.
Kronologis pengungkapan ini Pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 Skj. 07.00 wib anggota satresnarkoba Polres Seruyan mendapat informasi bahwa di sebuah Rumah di Jl. Trans Desa Sukajaya, RT 008. RW 002, Desa Sukajaya, Kecamatan Seruyan Tengah, Kab. Seruyan Prov. Kalteng sering terjadi transaksi narkotika Gol I jenis sabu,
setelah mendapat informasi tersebut anggota satresnarkoba langsung berangkat menuju tempat tersebut. Setiba nya di tempat tersebut Skj. 21.00 Wib anggota satresnarkoba polres seruyan langsung mengamankan seseorang didalam Rumah tersebut dan mengaku bernama HANIP ISLAMUDIN Als HANIP Bin SANIAN, setelah itu anggota satresnarkoba polres seruyan menunjukan surat perintah tugas dan melakukan penggeledahan Badan dan Rumah/Tempat Tertutup lainnya dengan di saksikan Sdr. SUGIMAN Bin SATIRUN (Alm) selaku perangkat Desa Suka Jaya dan Sdr. SUDIMAN Bin SUMADI (Alm) kemudian ditemukan 1 (satu) buah dompet warna hitam di dalam 1 (satu) buah celana pendek warna Cream saku celana sebelah kanan yang di pakai oleh Sdr. HANIP ISLAMUDIN Als HANIP Bin SANIAN, lalu sdr. HANIP ISLAMUDIN Als HANIP Bin SANIAN diminta membuka dan mengeluarkan isi daripada dompet tersebut, yang didalamnya berisi 12 (dua belas) paket narkotika golongan I yang diduga jenis Sabu, 24 (dua puluh empat) buah plastik klip kosong, 3 (tiga) buah sendok plastik yang terbuat dari potongan sedotan, lalu di temukan Uang tunai yang diduga hasil penjualan Narkotika gol I jenis Sabu sebesar Rp. 400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah) di dalam saku celana sebelah belakang, serta ditemukan 1 (satu) buah Handphone merk REALME Note 60 warna Hitam yang diakui semua barang-barang tersebut adalah milik dan dalam pengusaan Sdr. HANIP ISLAMUDIN Als HANIP Bin SANIAN, Kemudian terlapor dan semua barang bukti di amankan ke Polres Seruyan.
Sesuai barang bukti kasus ini di jerat dengan
Tindak Pidana Bidang Narkotika sesuai Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari pantauan awak media polisi telah
- Mengamankan tersangka dan barang bukti
- membuat Laporan Polisi, lidik dan sidik lebih lanjut
Lanjut
- Proses sidik dgn trap psal Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- cek / riksa kandungan yg diduga nkb jns sabu.
- kembangkan asal barang tsb
- Foto tsk serta barbuk terlampir
- penyidikan lebih lanjut.
- Petunjuk dan arahan terimakasih.
Dalam hal ini
*Kasat Resnarkoba Polres Seruyan.*
*IPTU DWI TRI YANTO, S.I.P., M.A.P.*
Lansung membuat Tembusan yg di tujukan kepada:
1.Wadir Narkoba Polda Kalteng.
2.Kabag Binops Ditresnarkoba Polda Kalteng.
3. Waka Polres Seruyan.
4. Kabagops Polres Seruyan.
5. Para Kasatfung Polres Seruyan.
TERBITAN TIM RED
EDITOR REDAKSI : BAMBANG IRAWAN