Sat Resnatkoba polres Seruyan,mengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika Pada hari Sabtu tanggal 06 September 2025 Skj 10.30 Wib berupa Tindak Pidana Narkotika Gol I jenis Sabu.
Dari penjelasan yg di ambil Satres narkoba, yang di uraikan sebagai berikut
Nomor : LP / A / 24 /IX/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SERUYAN/ POLDA KALIMANTAN TENGAH, tanggal 06 September 2025.
✅ PERKARA :
TP Narkotika melakukan kejahatan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan l atau setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan l bukan tanaman.
✅ WAKTU dan TEMPAT KEJADIAN :
Pada hari Sabtu tanggal 06 September 2025 Skj 10.30 Wib di sebuah Rumah di Jl. Adam Malik Gg. Karang Paci, RT 02. RW 01, Kelurahan Kuala Pembuang II, Kecamatan Seruyan Hilir, Kab. Seruyan Prov. Kalteng.
✅ SAKSI-SAKSI :
❎ Nama: RENDY AKBAR Bin M. IBERAHIM AJI (Alm), Umur : 35 Tahun, Tempat tanggal lahir : Kuala Pembuang, 02 Agustus 1990, Jenis kelamin : Laki-laki, Agama: Islam, Pekerjaan : Polri, suku / Bangsa : Banjar / Indonesia, Pendidikan Terakhir : SMA (Tamat) dan alamat sekarang Jalan A. Yani Asrama Polres Seruyan Rt. 013 Rw. 002 Desa Sungai Undang Kec. Seruyan Hilir Kab. Seruyan Prov. Kalteng. NIK (6207010208900001).
❎ Nama: HANDRA YUSUF RANGKAPAN Bin APPUNG (Alm), Umur 33 Tahun, Tempat tanggal lahir : Kapuas, 1 Agustus 1992, Jenis kelamin: Laki-laki, Agama: Islam, Pekerjaan : Polri, suku / Bangsa : Bugis / Indonesia, Pendidikan Terakhir : SMA (Tamat), dan alamat sekarang Aspol Polres Seruyan Kec. Seruyan Hilir Kab. Seruyan Prov. Kalteng Sesuai Ktp Dengan NIK(6271030108920004).
❎ Nama: BAHRIANUR Bin H. MUHCTAR.K (Alm), Umur 49 Tahun , Tempat tanggal lahir : Sampit, 04 Agustus 1976, Jenis kelamin: Laki - Laki, Agama: Islam, Pekerjaan : Karyawan Honorer (Ketua RW), suku / Bangsa : Dayak / Indonesia, Pendidikan Terakhir : SMA (Tamat) , dan alamat : Jl. Samudin, Rt. 033 Rw. 01, Kel. Kuala Pembuang I, Kec. Seruyan Hilir, Kab. Seruyan, Prov. Kalteng Sesuai KTP Dengan NIK (6207010408760001).
❎ Nama: NONONG Bin DAMAN (Alm), Umur 50 Tahun , Tempat tanggal lahir : Pelangsian, 20 September 1974 Jenis kelamin: Laki - laki, Agama: Islam, Pekerjaan : Petani/Pekebun, suku / Bangsa : Dayak / Indonesia, Pendidikan Terakhir : SD (Tidak Tamat), dan alamat : Jl. Samudin Gg. Karang Paci, Rt 033. Rw 02, Kel. Kuala Pembuang I, Kec. Seruyan Hilir, Kab. Seruyan, Prov. Kalteng. Sesuai KTP Dengan NIK (6207012009740001).
🛑 TERLAPOR :
👤Nama: MUNA RAPIK Als MUNA Bin DARHAM, Umur 23 Tahun, Tempat tanggal lahir : Pematang Panjang, 25 Mei 2002, Jenis kelamin: Laki - Laki, Agama: Islam, Pekerjaan : Belum/Tidak Bekerja, suku / Bangsa : Banjar / Indonesia, pendidikan terakhir : SMP (Paket C), alamat Jl. Raya Pematang Kambat Rt. 010 Rw. 002, Desa Pematang Panjang Kec. Seruyan Hilir Timur, Kab. Seruyan Prov. Kalteng. Sesuai dengan KTP Dengan NIK (6207012505020001).
🛑 BARANG BUKTI :
- 27 (dua puluh tujuh) paket narkotika golongan I yang diduga jenis Sabu dengan berat kotor/Bruto 6,50 (Enam Koma Lima Nol) gram.
- 1 (satu) bendel plastik klip.
- 6 (enam) buah Plastik Klip Kosong
- 1 (satu) buah Plastik Warna Hitam.
- 1 (satu) buah sendok plastik yang terbuat dari potongan sedotan.
- 1 (satu) buah Hand Bag warna Pink.
- 1 (satu) buah Dompet warna Pink
- 1 (satu) buah Pipet Kaca.
- 1 (satu) buah Tas Kecil Warna Hitam.
- 1 (satu) buah Handphone merek Vivo warna Hitam.
- Uang tunai yang diduga hasil penjualan Narkotika gol I jenis Sabu sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta Rupiah).
Yang Disita dari Sdr. MUNA RAPIK Als MUNA Bin DARHAM.
❌ URAIAN SINGKAT KEJADIAN :
----- Pada hari Sabtu tanggal 06 September 2025, Anggota satresnarkoba Polres Seruyan mendapat informasi bahwa di sebuah Rumah di Jl. Adam Malik Gg. Karang Paci, RT 02. RW 01, Kelurahan Kuala Pembuang II, Kecamatan Seruyan Hilir, Kab. Seruyan Prov. Kalteng sering terjadi transaksi narkotika Gol I jenis sabu, setelah mendapat informasi tersebut anggota satresnarkoba langsung berangkat menuju tempat tersebut. Setibanya di tempat tersebut Skj. 10.30 Wib anggota satresnarkoba polres seruyan langsung mengamankan seseorang Laki – Laki yang berada didalam Rumah tersebut dan mengaku bernama MUNA RAPIK Als MUNA Bin DARHAM, setelah itu anggota satresnarkoba polres seruyan memanggil Saksi Yaitu Sdr. BAHRIANUR Bin H. MUHCTAR.K (Alm) salaku Ketua RW dan Sdr. NONONG Bin DAMAN (Alm) kemudian Anggota Satresnarkoba Polres Seruyan menunjukan dan membacakan surat perintah tugas selanjutnya meminta untuk menyaksikan penggeledahan Rumah/Tempat Tertutup lainnya kemudian setelah dilakukan penggeledahan Rumah/Tempat tertutup Lainnya dengan di saksikan Sdr. BAHRIANUR Bin H. MUHCTAR.K (Alm) selaku Ketua RW dan Sdr. NONONG Bin DAMAN (Alm) ditemukan 1 (satu) buah Hand Bag warna Pink, selanjutnya sdr. MUNA RAPIK Als MUNA Bin DARHAM diminta untuk membuka dan mengeluarkan isi dari Hand Bag tersebut yang mana didalam Hand Bag tersebut berisikan 1 (satu) buah Dompet warna Pink yang didalamnya terdapat sebanyak 27 (dua puluh tujuh) paket narkotika golongan I yang diduga jenis Sabu, 6 (enam) buah Plastik Klip Kosong dan Uang tunai yang diduga hasil penjualan Narkotika gol I jenis Sabu sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah), selanjutnya ditemukan dilantai kamar ditemukan 1 (satu) buah Handphone merek Vivo warna Hitam serta 1 (satu) buah pouch atau wadah warna hitam berisikan 1 (satu) buah sendok plastik yang terbuat dari potongan sedotan, kemudian anggota sat resnarkoba polres seruyan melanjutkan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah Pipet Kaca di dinding kamar dan juga ditemukan 1 (satu) buah Plastik Warna Hitam yang berisikan 1 (satu) bendel Plastik Klip di atas lemari plastik yang berada di dalam kamar, yang mana semua barang – barang yang ditemukan tersebut diakui oleh Sdr. MUNA RAPIK Als MUNA dalam penguasaanya, kemudian terlapor beserta barang bukti di amankan ke polres seruyan guna proses lebih lanjut.
✅ PASAL YG DISANGKAKAN :
Tindak Pidana Bidang Narkotika sesuai Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
✅ TINDAKAN KEPOLISIAN :
- Mengamankan tersangka dan barang bukti
- membuat Laporan Polisi, lidik dan sidik lebih lanjut
✅. Rentinjut :
- Proses sidik dgn trap pasal Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- cek / riksa kandungan yg diduga narkoba jenis sabu.
- kembangkan asal barang tsb
- Foto tsk serta barbuk terlampir
- penyidikan lebih lanjut.
- Petunjuk dan arahan terimakasih.
DUM
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
*Kasat Resnarkoba Polres Seruyan.*
*IPTU DWI TRI YANTO, S.I.P.,M.A.P.*
Tembusan :
1. Wadir Narkoba Polda Kalteng.
2. Kabag Binops Ditresnarkoba Polda Kalteng.
3. Wakapolres Seruyan.
4. Kabagops Polres Seruyan.
5. Para Kasatfung Polres Seruyan.
TIM RED
EDITOR REDAKSI : BAMBANG IRAWAN