Ticker

6/recent/ticker-posts

AKIBAT AUDIO REKAMAN YG BEREDAR DITENGAH² MASYARAKAT, BERUBAH MENJADI KESALAH FAHAMAN.

imformasi terkini dari redaksi, : www.MencariMeadilan.com, - jum'at 24 oktober 2025,muba sumsel
Lubuk buah, kecamatan batanghari leko, kabupaten musi banyuasin, provinsi sumatera selatan,

Telah terjadi kemufakatan perdamaian antara dua belah pihak, warga desa Lubuk buah,ke mufakatan perdamaian ini, dimufakati melalui mediasi yang di laksanakan dikantor kepala desa lubuk buah,pada hari senin 20 oktober 2025 lalu, yang di hadiri oleh kedua belah pihak, beserta keluarga dari kedua belah pihak, dan di hadiri juga oleh ketua BPD,desa lubuk buah beserta salah satu anggota nya, dihadiri juga oleh kepala desa lubuk buah, beserta perangkat perangkat nya, dan hadir juga 2 polsek dari batanghari leko, yg salah satu nya adalah Babin kamtibmas Lubuk buah dari Polsek Batanghari leko, sebagai penengah dalam mediasi ini
Asal mula perdamaian ini terjadi akibat perihal beredarnya ditengah tengah masarakat, audio rekaman dengan kalimat suara yang tidak menyenang kan dari ini sial S, yg tertuju pada ini sial A, pada bulan agustus 2025 lalu, 

kemudian ini sial A melaporkan tentang beredar nya audio rekaman, yang suara nya bersumber dari suara ini sial S itu, kepada pihak pemerintahan desa setempat, yaitu kepala dusun 1 atau kadus 1 desa lubuk buah,hingga perkara ini pun berlanjut ke pihak kapolsek terdekat,

 dan pada tanggal 16 oktober 2025, inisial A, mendatangi kantor kapolsek batanghari leko, untuk meminta keadilan, didalam perihal permasalahan perkara ini, 

Alham dulil lah, "ujar" inisial A, kami diterima dan di layani dengan baik, dan mendapat keadilan hasil yg baik, dari pihak kapolsek batanghari leko

Menurut keterangan inisial A, 
pihak kapolsek batanghari leko akan menengahi permasalahan ini,
serta akan menghubungi pemerintahan desa lubuk buah, 
untuk sama sama menengahi permasalahan ini,agar dapat terselesaikan dengan baik.

hingga pada hari senin 20 oktober 2025, pertemuan mediasi pun ter selenggarakan di kantor kepala desa lubuk buah, dan ke mufakatan untuk berdamai pun di hasil kan dengan mufakat oleh kedua belah pihak yang ber inisial A dan S, 
tanpa ada paksaan dari pihak manapun, 
namun di dalam kemupakatan tersebut pihak inisial A, mengajukan dua per syaratan, 
yang pertama inisial A, meminta agar inisial S, Menyampai kan, bahwa audio rekaman yg ber edar itu tidak lah benar ada nya, hanyalah suatu kehilafan dan kesalah fahaman, dan penyampaian nya harus di sampai kan Melalui micrfon di depan masyarakat desa lubuk buah, permintaan itu di sanggupi oleh inisial S, namun untuk juru bicara nya di wakili oleh RT desa lubuk buah, yang di sampaikan pada hari jumat 24 oktober 2025, melalui microfon masjid an nur desa lubuk buah, se usai sholat jum'at, pada hari ini.

yang kedua hutang piutang yang masih tersisa pada inisial A,harus dilunaskan oleh inisial S, itu pun di sanggupi oleh inisial S,
akhir nya perdamaian pun di mupakati, pada hari itu senin 20 oktober 2025.

dan terima kasih kepada kapolda sumatera selatan, atas bantuan dan arahan petunjuk nya, yang melalui pelayanan websit Calsenter banpol atau bantuan polisi dari polda sumatera selatan, salam ke Adilan



dari lubuk buah muba sumsel
PEWARTA : BAMBANG IRAWAN
mengabarkan