Ticker

6/recent/ticker-posts

Kapolsek Kualuh Hulu Aek Kanopan AKP CITRA YANI BR BARUS SH., M,HMelakukan Penangkapan Terhadap Pelaku Kasus Penggelapan Dalam Jabatan.

Www.MencariKeadilan.com, - Labuhan batu sumut -Pada hari kamis tanggal 23 oktober 2025 sekira pukul 14.00 wib,polsek kualuh Hulu mendapatkan informasi masyarakat laporan kejadian Penggelapan dalam Jabatan. 
Atas perintah Kapolsek kualuh Hulu AKP CITRA YANI BR BARUS,SH.,M,H.,team unit reskrim yang di pimpin kanit Reskrim IPDA RAMADHAN HILAL, SE,SH Melakukan pengecekan di TKP dan serangkaian penyelidikan serta pada jaringan.dan team mendapatkan informasi keberadaan pelaku, team melakukan pengejaran terhadap pelaku tersebut. 

Atas informasinya tersebut kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu IPDA RAMADHAN HILAL, SE,SH beserta unik opsnal. 

Pelapor bernama DANRES PURBA jenis kelamin umur 40 thn agama Kristen pekerjaan Wiraswasta Alamat jln ulakma sinaga perum graha blok c no.05 kel.rambung merah kec.siantar kab.simalungun. 
Korban Fif Group Rantau Prapat. 

Kronologis pada hari kamis tanggal 23 oktober 2025 sekira 14.00 wib ,saksi Feri Azwar lubis (konsumen)dan Rival naldi lubis serta terlapor Ray magaratua sitompul datang kekantor pos Fif Aek kanopan di jln.jend.sudirman no.23 kel.Aek Kanopan Kec.kualuh Kab Labuhan Batu Utara. 

Bertemunya Pelapor dan mempertanyakan status terlapor apakah masih karyawan atau tidak lalu di jawab pelapor bahwa terlapor sudah tidak karyawan lagi terhitung bulan agustus 2025.
Saksi bernama Feri azwar lubis (konsumen)kemudian menjelaskan bahwa sejak angsuran ke 11-ke 18 saksi membayarkan cicilan sepeda motornya kepada terlapor melalui transfer, namun tidak di setorkan terlapor kepada Fif.

Kemudian pelapor mengecek laporan tersebut dan setelah di cek,benar bahwa saksi Feri Azwar lubis (,konsumen)telah menunggak cicilan angsuran sejak angsuran ke 11-sekarang terlapor juga tidak menyetorkan angsuran milik konsumen lainnya (Saksi Tumiah dan Awaluddin Ritonga).

Atas kejadian tersebut sikorban mengalami kerugian RP 18.000.000(delapan belas juta rupiah).Korban melaporkan kejadian tersebut kepolsek kualuh hulu supaya segera terlapor dapat di tangkap dapat di hukum sesuai hukum yang berlaku di NKRI.

Barang bukti terlapor 1(satu)lembar prniout A/R Card (detail pembayaran).
1(satu)lembar kwitansi palsu berlogo Fif Group .
6(enam) lembar poto kwitansi palsu berlogo fif Group 2(dua) lembar poto bukti transfer brimo.

Kemudian pelaku bernama RAY MANGARATUA SITOMPUL berhasil di tangkap dan di amankan.
Dan team langsung membawa pelaku ke polsek kualuh guna di proses sesuai hukum yang berlaku di NKRI.
Hasil konfirmasi narasumber dari kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Aek labura.


PEWARTA:Madon Sopian Tambunan.
EDITOR : BAMBANG IRAWAN