Asahan Mencari Keadilan.com
PT Perkebunan Nusantara (PTPN) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang berarti sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh negara Republik Indonesia melalui Kementerian BUMN.
Meskipun PTPN beroperasi secara mandiri sebagai perusahaan agribisnis dan menghasilkan pendapatan dari kegiatan usahanya (seperti pengelolaan kelapa sawit, karet, teh, dll.), pemerintah dapat memberikan dukungan finansial dalam bentuk
Penyertaan Modal Negara (PMN): Pemerintah dapat menyuntikkan modal langsung ke PTPN (khususnya ke induk holding, PTPN III Persero) untuk investasi atau penguatan struktur permodalan.
Dana Talangan/Pinjaman Khusus: Pada kesempatan tertentu, PTPN, seperti PTPN III sebagai holding, telah menerima dana talangan atau fasilitas pinjaman dari pemerintah atau lembaga keuangan milik negara (seperti LPEI) untuk restrukturisasi utang, belanja modal, atau mendukung Proyek Strategis Nasional (PSN).
Pengalihan Aset: Pemerintah juga dapat mengalihkan Barang Milik Negara (BMN) berupa aset (misalnya lahan) kepada PTPN sebagai bagian dari penguatan perusahaan.
Jadi, PTPN dibiayai utamanya dari hasil kegiatan operasionalnya, tetapi juga menerima dukungan finansial dan modal dari pemerintah sebagai pemilik saham.
Hasil Investigasi awak Media dan Lembaga Swadaya Masyarakat Senin 17 Nopember 2025 tepatnya di AFD II PTPN IV Kebun Air Batu banyak sekali pohon kelapa sawit yang ditumbuhi anak kayu bahkan yang lebih ironisnya lagi dibatang Pohon Sawit tumbuh pohon sawit.
Buyung Batu Bara Ketua Umum DPP LIMK yang turun langsung kelapangan kepada awak Media mengatakan sangat menyayangkan sistem yang ada di Perkebunan PTPN IV Air Batu ini telah melakukan pembiaran anak-anak kayu tumbuh subur dibatang Pohon Kelapa Sawit dan bukan itu saja banyaknya Buah Sawit yang sudah masak dipokok namun tidak dipanen sampai brondolannya berserakan ditanah setahu saya di PTPN ini kan punya Mandor I, Asisten, Askep, Maneger tapi kenapa hal ini bisa terjadi....?
Disamping itu biaya pemeliharaan kan ada lalu dikemanakan biaya tersebut...?
Kami mencoba untuk melakukan konfirmasi mempertanyakan hasil temuan Tim di lapangan kepada Maneger namun dibilang Satpam bahwa Maneger lagi diluar Kota, begitu juga Humasnya katanya lagi ada acara di Medan sehingga pada hari itu satupun dari Petinggi PTPN IV Kebun Air Batu tidak ada yang bisa kami temui.
Kalau saya tidak silap telah ada ketentuan yang telah diterapkan di PTPN tersebut yang mana bahwa anak kayu tidak diperbolehkan tumbuh di batang kelapa sawit. Anak kayu adalah jenis gulma yang tumbuh di sekitar pohon kelapa sawit dan di area gawangan perkebunan, bukan pada batang pohonnya itu sendiri. Kehadirannya dianggap mengganggu karena bersaing dengan kelapa sawit untuk mendapatkan nutrisi, air, dan cahaya.
Mengapa anak kayu disebut gulma?
Persaingan Anak kayu dapat bersaing dengan kelapa sawit untuk mendapatkan hara, air, dan cahaya matahari, yang dapat menurunkan produktivitas kelapa sawit.
Gangguan lain, Gulma juga dapat menyumbat saluran drainase, menyebabkan genangan air, dan menyulitkan proses pemanenan.
Bagaimana penanganan anak kayu di perkebunan?
Pengendalian gulma seperti anak kayu perlu dilakukan secara rutin dan hati-hati.
Penanganannya bisa menggunakan metode mekanis, seperti dengan cara memangkasnya, agar tidak merusak pertumbuhan kelapa sawit.
Dengan kondisi areal AFD II PTPN IV Kebun Air Batu sesuai dengan hasil Investigasi dilapangan jelas telah melanggar ketentuan yang berlaku dan dalam hal ini Meneger PTPN IV Kebun Air Batu harus bertanggung jawab apa yang terjadi dilapangan.
Maka dari itu saya meminta dengan tegas agar mencopot Maneger, Askep dan Asisten dari jabatannya, dan apabila hal ini tidak dilakukan maka kami atas nama lembaga akan menyurati secara resmi ke PTPN III sebagai Holding BUMN Perkebunan, agar permasalahan ini segera ditindak lanjuti,demikian paparnya ( Tim )