Asahan, mencarikeadilan.com - kepala desa teluk dalam saat di konfirmasi melalui via WhatsApp untuk mempertanyakan mengenai terkait tentang anggaran dana proyek koperasi merah putih yang ada di desa teluk dalam mengatakan bahwasanya itu proyek pembangunan gedung koperasi merah putih adalah anggaran dana APBN namun, setelah di kroscek kelapangan, papan informasi publik pun tidak ada.
Masyarakat desa teluk dalam pun bertanda tanya tentang pembangunan proyek koperasi merah putih yang tidak transparan. Ini sudah melanggar ketentuan hukum UU no 14 tahun 2008
Yang mana undang undang keterbukaan publik itu lah sangat penting ujar warga desa teluk dalam.
Kami berharap agar pemerintah kabupaten Asahan lebih lagi memperhatikan yang namanya teransparansi dalam melakukan suatu pembangunan proyek seperti koperasi merah putih karena ini pembangunan uang hasil pajak masyarakat.(*Hend)