Ticker

6/recent/ticker-posts

Di Duga Galian c Tanah uruk Simpang Rudi S Desa Bunut Kec.Torgamba Kab Labuhan Batu Selatan Sudah Lama Beroperasi Tidak Berizin Dan Sangat Merusak Lingkungan Hidup




Sumut -https://www.mencarikeadilan.com  Dengan adanya pantauan kami tim beberapa media di lapangan bahwa adanya galian c tanah uruk Sudah lama beroperasi di lokasi perkebunan sawit jln Simpang Rudi S Desa Bunut Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhan batu Selatan. Dan mereka beroperasi melakukan menggunakan alat berat, sperti Beko. Rabu, 10/12/2025

Kami tim media yakni:media Mencari keadilan, Buser,Global exposes tv,Bhayangkara news.dari hasil pantauan kami tim media di lapangan,terkait adanya galian c tanah uruk Sudah lama beroperasi papan plang nama izin usaha tidak ada di lokasi bekerja. 

Sesuai galian c tanah uruk Menurut peraturan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia sesuai perundangan-undangan-undangan sangatlah melanggar. 

Bahwa galian c tanah uruk Simpang Rudi S Desa Bunut Kec.Torgamba Kab.labuhan Batu Selatan, telah di bekap seorang Media Berinisial LDG SR.seketika di konfirmasi melalui Hp,ujarnya dengan suara nada menggertak, (jangan menyesal kamu).Berinisial LDG SR memberikan surat izinnya.setelah kami cek izinnya tidak serupa dengan izin galian c tanah uruk tanah.izin batuan yg di tunjukkan sama kami tim media. Nomor izin batuan:06032401191150008.


Kami tim beberapa media memintah kepada yth Aparat kepolisian Republik Indonesia yakni:
Bapak Kapolri Republik Indonesia, Bapak Kapolda sumatera Utara dan Bapak Kapolres Labuhan Batu Selatan, supaya segera cepat menindak lanjutin galian c tanah uruk tersebut, karena sangat merusak lingkungan hidup. (MD) 


Penulis:Tim Media.