Tulangbawang-www.mencarikeadilan.com Seorang warga Bandar Lampung bernama Very Aditya Afandy melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.16/01/2026
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: Lap Duan/15/I/2026/RESKRIM, tertanggal 15 Januari 2026, pukul 12.40 WIB, dan diterima oleh petugas piket Reskrim Polsek Menggala, AIPTU Kasno, S.H.
Korban diketahui merupakan warga kelahiran Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara, yang saat ini berdomisili di Jalan Teratai No. 6, RT 029 RW 000, Kelurahan Surabaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung.
*Kronologi Kejadian*
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Rabu malam, 14 Januari 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, di kediaman terlapor berinisial ASEP yang beralamat di Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung.
Menurut keterangan korban, kejadian bermula saat dirinya bersama sejumlah teman menonton hiburan pasar malam di Lapangan Polsek Menggala. Usai acara berakhir, korban didatangi seseorang bernama Irawan yang meminta bantuan untuk mengangkat barang-barang.
Setelah itu, korban diajak ke rumah terlapor tanpa diberi penjelasan apa pun. Setibanya di lokasi, korban langsung dibawa ke bagian belakang rumah. Di tempat tersebut, ASEP sudah menunggu dan tanpa banyak bicara langsung memukul korban menggunakan kepalan tangan ke arah wajah hingga mengenai mata sebelah kiri.
Korban berusaha menghindar, namun terlapor kembali melayangkan tendangan yang mengenai punggung korban. Dalam kondisi tertekan dan ketakutan, korban mengaku sama sekali tidak mengetahui alasan dirinya diperlakukan demikian.
“Saya tidak tahu apa kesalahan saya. Tiba-tiba langsung dipukul dan ditendang,” ujar korban.
Korban juga menyampaikan bahwa dirinya baru mengetahui setelah kejadian bahwa ia dituduh mengambil barang-barang alat pasar malam. Namun tuduhan tersebut tidak pernah disampaikan secara langsung sebelum peristiwa pemukulan terjadi.
*Dugaan Oknum ASN*
Berdasarkan keterangan warga setempat, terlapor ASEP diduga berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini menimbulkan sorotan publik, karena dinilai tidak mencerminkan perilaku seorang abdi negara.
“Kalau benar terlapor seorang ASN, seharusnya memberi contoh yang baik, bukan melakukan kekerasan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Dampak Psikologis
Selain mengalami luka fisik, korban juga mengaku mengalami tekanan batin dan trauma akibat kejadian tersebut.
“Ini bukan hanya soal luka badan, tapi juga mental saya terganggu,” kata Very Aditya.
Sekitar pukul 04.00 WIB, korban bersama dua rekannya pulang ke rumah orang tua angkatnya dan menceritakan kejadian tersebut. Atas dorongan keluarga, korban akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Menggala.
*Harapan Korban dan Keluarga*
Korban dan keluarganya berharap aparat penegak hukum dapat memproses laporan tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Mereka juga mengucapkan terima kasih kepada sejumlah awak media serta LSM LIPAN yang telah memberikan pendampingan dan berkomitmen mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Saya berharap kasus ini diproses seadil-adilnya. Jika benar terlapor ASN, pantaskah berperilaku seperti preman?” tegas korban.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan penyelidikan terhadap laporan tersebut.