Ticker

6/recent/ticker-posts

Diduga Intimidasi Keluarga Saksi terhadap Korban dan Jurnalis, Publik Pertanyakan Integritas Penanganan Perkara di Polres Tulang Bawang



Tulang Bawang-www.memcarikeadilan.com Dugaan upaya intimidasi kembali mencuat dalam penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang tengah bergulir di wilayah hukum Polres Tulang Bawang. 
20/01/2026

Kali ini, sorotan publik tertuju pada tindakan sejumlah orang tua dan keluarga saksi yang diduga mendatangi rumah orang tua korban secara beramai-ramai (gruduk) dan melakukan tekanan psikologis terkait pengambilan keterangan saksi anak.

Tidak hanya berhenti di situ, tindakan tersebut juga diduga disertai intimidasi verbal terhadap jurnalis. Seorang wartawan bernama Pendi, selaku Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) media online mencarikeadilan.com, yang sedang meliput serta mendampingi proses pelaporan ke Polres Tulang Bawang, diduga mendapat perlakuan tidak pantas berupa makian, penyebutan kata-kata menyerupai binatang, serta ucapan tak senonoh yang tidak layak diucapkan di ruang publik.

Peristiwa ini sontak menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan adanya kemungkinan kedekatan antara saksi dan terduga pelaku, yang dikhawatirkan berujung pada praktik saling melindungi dan menutup-nutupi fakta hukum. Jika dugaan ini benar, maka hal tersebut bukan hanya mencederai rasa keadilan korban, tetapi juga berpotensi menghambat proses penegakan hukum.

Padahal, sangat jelas bahwa penentuan dan pengambilan saksi merupakan kewenangan penuh kepolisian, berdasarkan hasil pendalaman penyidikan. Proses tersebut bukan rekayasa jurnalis, apalagi korban. Wartawan dalam konteks ini menjalankan fungsi jurnalistik dan kontrol sosial sebagaimana diamanatkan undang-undang.

Salah satu orang tua saksi berinisial HND, yang merupakan orang tua dari anak saksi, menyampaikan pernyataan bernada penolakan. Ia menyebut bahwa dirinya tidak memiliki urusan dengan wartawan dan mempersoalkan mengapa anaknya dilibatkan sebagai saksi tanpa adanya konfirmasi langsung kepada orang tua. HND juga mengklaim mengetahui siapa pelaku dugaan pelecehan tersebut dan mempertanyakan sikap aparat penegak hukum yang dinilai tidak tegas.

Sementara itu, orang tua saksi lainnya berinisial MDI menyatakan bahwa permasalahan tersebut telah terjadi cukup lama dan mempertanyakan mengapa baru diungkap sekarang. Dalam ucapannya, MDI bahkan menuding jurnalis Pendi sebagai pihak yang memasukkan nama-nama saksi dan menyebut seolah-olah perkara tersebut “dipegang” oleh Pendi, tuduhan yang dinilai tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan opini publik.

Situasi semakin memanas ketika terjadi percakapan antara HND dan MDI yang berujung pada lontaran kata kasar. Secara spontan, HND diduga mengucapkan kata “anjing” yang ditujukan kepada jurnalis Pendi. Tidak puas, beberapa keluarga saksi kembali mendatangi rekan Pendi untuk mempertanyakan keterlibatan anak mereka sebagai saksi. Komunikasi lanjutan dilakukan oleh HTP, salah satu rekan Pendi, melalui pesan WhatsApp guna meredam situasi.
Atas kejadian tersebut, Pendi dari media online mencarikeadilan.com menyatakan akan berkoordinasi dengan biro hukum perusahaan medianya untuk menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan intimidasi dan penghinaan.

 Langkah ini dinilai sebagai upaya perlindungan terhadap profesi jurnalis yang secara tegas dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) dan (3) UU Pers, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, dan pers nasional berhak mencari, memperoleh, serta menyebarluaskan gagasan dan informasi. Selain itu, Pasal 18 ayat (1) mengancam pidana bagi siapa pun yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik.

Publik kini mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Tulang Bawang, untuk bersikap profesional, transparan, dan tegas. Tidak boleh ada pembiaran terhadap dugaan intimidasi, baik terhadap korban maupun terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya sesuai hukum.

Sebagai bentuk profesionalisme dan ketaatan terhadap UU No. 40 Tahun 1999, media ini membuka ruang hak jawab dan hak koreksi seluas-luasnya kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, agar prinsip keberimbangan dan keadilan tetap terjaga.

(Tim/Red l Bersambung)