Tulang Bawang –mencarikeadilan com Menanggapi pemberitaan yang berkembang di media terkait pernikahan di bawah umur atas nama SW, kami menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
Bahwa benar pernikahan tersebut dilaksanakan dan tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) Banjar Agung pada April 2025 berdasarkan dokumen persyaratan yang diserahkan oleh pihak pemohon. (05/03/26)
Dokumen dispensasi yang diajukan saat itu secara administratif dinilai lengkap oleh petugas penerima berkas. Namun setelah adanya gugatan cerai dan konfirmasi dari pihak terkait, diketahui bahwa surat dispensasi tersebut tidak terdaftar dalam register pengadilan.
Kami menegaskan bahwa KUA tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan atau memverifikasi keabsahan putusan pengadilan selain berdasarkan dokumen resmi yang disampaikan oleh pemohon. Apabila di kemudian hari ditemukan adanya ketidaksesuaian dokumen, hal tersebut berada di luar kewenangan penerbitan awal dan akan kami serahkan kepada aparat berwenang untuk pendalaman lebih lanjut.
Terkait isu adanya pembayaran sebesar Rp2.500.000, kami tegaskan bahwa tidak ada uang tersebut yang masuk ke Kantor Urusan Agama Banjar Agung. Biaya pencatatan nikah telah diatur oleh negara dan tidak ada pungutan di luar ketentuan resmi. Apabila terdapat pihak yang mengatasnamakan KUA, kami persilakan untuk melaporkannya secara hukum.
Pernyataan kami mengenai koordinasi dengan pimpinan merupakan bagian dari mekanisme birokrasi internal di lingkungan Kementerian Agama guna memastikan setiap pernyataan yang disampaikan kepada publik bersifat akurat dan bertanggung jawab.
Kami juga menyampaikan terima kasih kepada rekan-rekan awak media atas perhatian, kritik, dan pemberitaan yang disampaikan. Kritik dari media merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang penting dalam menjaga transparansi serta akuntabilitas pelayanan publik.
Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan mendukung penuh apabila dilakukan audit atau pemeriksaan oleh instansi terkait demi menjaga transparansi serta integritas pelayanan publik.
Demikian klarifikasi ini kami sampaikan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah publik.
(Tim/Red)