Seruyan ll https://www.mencarikeadilan.com.llMenyikapi berbagai kasus yang muncul di sejumlah daerah terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), masyarakat mulai menyoroti pentingnya transparansi anggaran serta porsi makanan yang diberikan kepada anak-anak penerima manfaat.
Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan alokasi anggaran sebesar Rp15.000 per anak dalam program MBG. Dari total anggaran tersebut, sekitar Rp5.000 dialokasikan untuk biaya operasional yang mencakup proses memasak, pengemasan, hingga pendistribusian makanan kepada para penerima.
Dengan demikian, nilai riil bahan baku makanan yang diterima anak-anak diperkirakan berada pada kisaran Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi, tergantung pada jenjang usia dan tingkat pendidikan penerima.
Berdasarkan penjelasan pengawas pusat BGN, pembagian anggaran bahan baku tersebut dibedakan sesuai kelompok usia. Untuk anak balita, taman kanak-kanak (TK), serta siswa sekolah dasar (SD) kelas 1 hingga kelas 3, alokasi bahan baku makanan diperkirakan sekitar Rp8.000 per porsi.
Sementara itu, bagi siswa SD kelas 4 hingga jenjang sekolah menengah atas (SMA), anggaran bahan baku makanan diperkirakan mencapai Rp10.000 per porsi.
Perhitungan tersebut disebut sebagai estimasi realistis untuk kebutuhan bahan mentah yang kemudian diolah menjadi menu makanan bergizi bagi anak-anak. Adapun biaya operasional seperti proses memasak, pengemasan, serta distribusi makanan telah termasuk dalam alokasi Rp5.000 yang dipotong dari total anggaran awal.
Penjelasan ini sekaligus menjadi dasar bagi masyarakat untuk memahami struktur pembiayaan program MBG. Pemerintah juga membuka ruang bagi publik untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program tersebut di lapangan.
Masyarakat dipersilakan untuk mengkritisi apabila porsi makanan yang diterima anak-anak dinilai tidak sebanding dengan anggaran yang telah ditetapkan. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, masyarakat juga diperbolehkan melaporkan hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pengelola dan penyelenggara MBG di daerah diharapkan menerapkan prinsip transparansi dalam pelaksanaan program. Salah satu bentuk keterbukaan yang disarankan adalah mencantumkan rincian harga menu serta kandungan gizi makanan yang dibagikan setiap hari.
Informasi tersebut dapat disampaikan melalui berbagai cara, seperti melalui media sosial resmi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dicantumkan dalam bentuk lembar informasi yang disertakan di dalam kemasan makanan yang dibagikan kepada siswa.
Langkah ini dinilai penting agar masyarakat dapat mengetahui secara jelas komposisi menu, nilai gizi, serta penggunaan anggaran dalam program MBG.
Dengan keterbukaan informasi tersebut, diharapkan pelaksanaan program makan bergizi bagi anak-anak dapat berjalan secara jujur, transparan, dan akuntabel, sehingga tujuan pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi generasi muda dapat benar-benar tercapai.(*As)