Pesisir Barat-www.mencarikeadilan.com Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Barat melalui Sekretaris Daerah Tedi Zadmiko, S.K.M., S.H., M.M., menggelar pertemuan bersama PPPK paruh waktu untuk membahas keluhan serta menindak lanjuti instruksi Bupati Pesisir Barat terkait pengembalian para pegawai tersebut ke instansi kerja dan domisili masing-masing. Pertemuan dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai II Gedung Pemerintahan Kabupaten Pesisir Barat..
Pemda Pesisir Barat menegaskan komitmennya dalam memastikan kebijakan berjalan tepat sasaran. Dalam kesempatan tersebut, Sekda didampingi Asisten III Bidang Administrasi Umum Armen Qodar, S.P., M.M., Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Marnentinus, S.IP., serta Plt. Kepala Badan BKPSDM Eko Priyanto, S.Kom.
Sekda menjelaskan bahwa sebanyak 113 PPPK paruh waktu sektor pendidikan akan dikembalikan ke satuan pendidikan tempat mereka semula bertugas. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi para PPPK yang berada di wilayah cukup jauh sehingga menghambat efektivitas kerja dan mobilitas mereka.
“Atas berbagai pertimbangan, Pemda Pesisir Barat melalui arahan Bupati memutuskan agar para PPPK paruh waktu dikembalikan ke domisili masing-masing dan akan diterbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) yang baru,” ujar Sekda.
Sekda juga menegaskan bahwa Pemda Pesisir Barat akan terus memberikan dukungan terbaik bagi seluruh ASN dan PPPK dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
“Pemda Pesisir Barat berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi ASN, sehingga mereka dapat memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat,” tegasnya..(Amsiruddin)