Tulang Bawang-www.mencarikeadilan.com
Perwakilan dari masyarakat 3 kampung kampung Bakung Ilir. Bakung udik dan Bakung Rahayu ( korlap, Aan Pariska ) silaturahmi kembali di kantor pertanahan ATR BPN kab,Tulang Bawang pada hari Rabu tanggal 4 Februari 2026,
(04/02/2026)
Untuk menanyakan kapan diadakannya kegiatan konversi pes dalam rangka untuk pembahasan kegiatan ukur ulang lahan rawa Sempayou Bonoh Milik masyarakat Adat dari tiga kampung bakung ilir, Bakung udik, dan Bakung Rahayu yang dilaksanakan pada tanggal 19 Januari 2026
Seperti yang disampaikan oleh kepala BPN, Bpk AMIN MARZUKI kabupaten Tulang Bawang hasil kegiatan tersebut dari pengukuran ulang, dan poting lahan rawa Sempayou Bonoh Milik masyarakat Adat dari tiga kampung bakung yang di kelem oleh perusahaan PT SGC dan ILP akan di buka dengan pihak kepolisian di bidang kasat Intel Kapolres Tulang Bawang
Dikarenakan apapun hasil dari ukur ulang tersebut, koordinator lapangan. ( Aan pariska ) menyampaikan akan segera menyusun kembali rencana Kepada seluruh masyarakat dari tiga kampung Bakung Ilir. Bakung udik. Dan Bakung Rahayu ,
menurut dari koordinator lapangan ( Aan pariska ) pemerintahan kab. tulang bawang tidak mampu untuk menyelesaikan konflik masyarakat dengan perusahaan PT SGC , ILP, terkait masalah lahan rawa Sempayou Bonoh milik, masyarakat adat yang diklaim dan di Rampas secara paksa oleh perusahaan PT SGC dan ILP tersebut maka dari itu kami masyarakat dari 3 Kampung akan kembali menduduki lahan apapun resikonya akan kami hadapi walaupun nyawa kami taruh nya di karenakan tanah tersebut adalah titipan dari nenek moyang kami dan tanah tersebut akan kami jadikan kampung ,
Di sini ( Aan pariska ) selaku perwakilan dari masyarakat 3 Kampung Bakung Ilir Bakung udik dan Bakung Rahayu menegaskan kepada kepala kantor ATR BPN tulang bawang, dan juga saya selaku koordinator lapangan siap mempertaruhkan nyawa saya Karena perjuangan ini tidak akan pernah mundur sampai kapanpun karena ini sudah menjadi tekad saya walaupun saya mati dalam berjuang yang penting masyarakat dari 3 kampungukuran bisa untuk menikmati dan mengelola lahan tersebut tegas nya , ( Aan Pariska,/tim JWI Tuba/Pendi)