Ticker

6/recent/ticker-posts

Pengedar Sabu 28,28 Gram Dibekuk, Polsek Cempaga Hulu Tegaskan Perang Tanpa Kompromi terhadap Narkoba



SAMPIT ll Kalimantan Tengah ll https://www.mencarikeadilan.com.ll- Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cempaga Hulu, jajaran Polres Kotawaringin Timur, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial SBN (60) ditangkap dengan barang bukti sabu seberat bruto 28,28 gram di Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Selasa, 24 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, di depan rumah terlapor di Jalan Kayu Mas I RT 05 RW 03 Desa Pundu. Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas terlapor kerap mengedarkan narkotika di wilayah tersebut.

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, setelah menerima informasi, anggota Polsek Cempaga Hulu melakukan penyelidikan dan mendapati terlapor baru tiba di rumahnya menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 KH 4841 NM.

“Petugas kemudian mengamankan terlapor dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT serta warga setempat,” jelasnya.

Dari hasil penggeledahan di dalam jok sepeda motor, petugas menemukan satu tas hitam dan satu plastik hitam. Saat dibuka, plastik tersebut berisi enam bungkus plastik klip berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu, dibungkus tisu putih. Selain itu, ditemukan satu pak plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp900 ribu, satu unit handphone merek Vivo, satu timbangan digital, serta satu unit sepeda motor yang digunakan terlapor.

Seluruh barang bukti diakui sebagai milik terlapor. SBN kemudian digelandang ke kantor polisi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII Angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman yang menanti tidak main-main, yakni pidana penjara berat hingga belasan tahun.

Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menegaskan, jajaran Polres Kotawaringin Timur tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Polres Kotim dan jajaran berkomitmen memberantas narkoba di wilayah hukum Kotim. Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran narkotika,” tegasnya.

Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bahwa aparat tidak akan lengah. Perang terhadap narkoba di Kotawaringin Timur terus digencarkan, tanpa kompromi.(*As/Hum)