Www, MencariKeadilan, Com, - Pesisir Barat , Kecamatan Lemong Aktivitas tambang pasir yang diduga ilegal di Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, kini memantik perhatian publik ( Insan pers) serta menuay keresahan warga. Tambang yang disebut - sebut berkaitan dengan seorang oknum anggota dewan berinisial PZ itu diduga tetap beroperasi bebas meski berada di sekitar aliran sungai, dekat jembatan, dan kawasan permukiman masyarakat. Pada Selasa ,19/5/20226.
Warga menilai aktivitas pengerukan pasir tersebut bukan lagi persoalan biasa. Mereka khawatir dampak kerusakan lingkungan akan semakin parah dan mengancam keselamatan masyarakat.
“ Kalau dibiarkan terus, pondasi jembatan bisa terkikis. Kami takut nanti ambruk baru sibuk cari siapa yang salah ,” ujar seorang warga dengan nada kesal.
Hasil survey juga investigasi awak media di lokasi menemukan aktivitas tambang masih beroperasi hingga sa'at ini , terutama yang terletak sebelah hulu jembatan. Kendaraan pengangkut material tampak keluar masuk membawa pasir dari area sungai. Debu, suara bising, hingga kondisi jalan secara perlahan akan berakibat kerusakan kalau seandainya tetap di biarkan berlanjut yang mulai dikeluhkan masyarakat sekitar.
Saat dikonfirmasi di lokasi, seorang pekerja bernama Yosan mengaku dirinya hanya bekerja dan menyebut tambang tersebut diduga milik seorang oknum anggota dewan.
“ Saya cuma pekerja, Bang. Soal pemilik langsung tanya saja ke bos nya ,” ucapnya singkat.
Pekerja tersebut bahkan memberikan nomor kontak yang disebut sebagai milik oknum anggota dewan berinisial PZ. Namun saat awak media mencoba meminta klarifikasi , yang bersangkutan berdalih sedang rapat. Tidak lama kemudian , nomor tersebut sudah tidak dapat dihubungi lagi.
Sikap semacam itu justru memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terutama bagi Jurnalis ( insan pers) , Warga berharap bahkan meminta aparat penegak hukum dan dinas terkait " Tidak Tutup Mata " terhadap dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut.
“ Kalau rakyat kecil cepat ditindak, kenapa kalau diduga melibatkan oknum pejabat malah seperti dibiarkan ? ” ungkap warga lainnya.
Aktivitas tambang ilegal sendiri berpotensi melanggar aturan pertambangan dan lingkungan hidup apabila tidak mengantongi izin resmi. Selain berisiko merusak ekosistem sungai, sebap secara Hukum, Tambang tanpa Izin, : Melanggar U U No 3 Thn 2020 dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp,100 Millyar . Juga apa bila ! : Terbukti mencemari lingkungan menggunakan bahan beracun, pelaku dapat di jerat UU No 32 thn 2009 dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara !!! , pengerukan pasir di sekitar jembatan juga dapat atau bisa mempercepat abrasi dan mengancam kekuatan struktur penyangga jembatan.
Masyarakat mendesak pemerintah daerah, Aparat Penegak Hukum ( APH) terkait segera turun langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh sebelum terjadi nya kerusakan yang lebih parah benar - benar terjadi. (red) .