KUALA PEMBUANG, https://www.mencarikeadilan.com //— Aparat Polres Seruyan menangkap dua terduga pelaku penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dalam dua operasi berbeda di Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Senin (11/5/2026).
Dalam penindakan yang berlangsung hanya selang dua jam tersebut, polisi menyita ratusan liter BBM subsidi jenis Bio Solar dan Pertalite yang diduga hendak diperjualbelikan secara ilegal.
Kapolres Seruyan Beddy Suwendi mengatakan, operasi dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu.
“Penyalahgunaan BBM subsidi merugikan masyarakat dan negara. Kami akan melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang terbukti terlibat,” ujar Beddy.
Penangkapan pertama terjadi sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Ais Nasution, RT 006/RW 002, Kelurahan Kuala Pembuang I, Kecamatan Seruyan Hilir. Polisi menghentikan sebuah mobil Toyota Hilux hitam bernomor polisi KH 8XX5 FC yang dicurigai membawa BBM subsidi tanpa dokumen resmi.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 24 jerigen berisi Bio Solar dengan total sekitar 764 liter. Pengemudi berinisial A alias HA (53) tidak dapat menunjukkan izin pengangkutan maupun izin niaga BBM subsidi.
Pelaku beserta kendaraan dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Seruyan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selanjutnya, sekitar pukul 14.30 WIB, polisi kembali melakukan penindakan di lokasi berbeda yang masih berada di kawasan Jalan Ais Nasution, tepatnya RT 007/RW 002.
Petugas menghentikan satu unit Toyota Rush hitam bernomor polisi KH 1XX4 P. Saat diperiksa, kendaraan tersebut membawa 35 jerigen berisi Pertalite dengan total sekitar 175 liter.
Pengemudi berinisial BS alias B (49) juga tidak mampu menunjukkan dokumen resmi terkait pengangkutan maupun niaga BBM subsidi.
Polisi kemudian menyita kendaraan, jerigen berisi BBM, serta membawa pelaku ke Polres Seruyan.
Menurut kepolisian, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Polres Seruyan juga mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi untuk kepentingan pribadi maupun diperjualbelikan kembali. Masyarakat diminta menggunakan BBM subsidi sesuai kebutuhan dan peruntukannya, karena subsidi pemerintah ditujukan untuk membantu masyarakat kecil dan sektor yang berhak menerima.
“Kami mengajak masyarakat ikut mengawasi distribusi BBM subsidi di lapangan. Jangan menimbun, memodifikasi tangki, atau membeli BBM subsidi untuk dijual kembali. Jika menemukan dugaan pelanggaran, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegas Kapolres.
Polres Seruyan menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan distribusi BBM subsidi ilegal yang lebih luas di wilayah Kabupaten Seruyan.