PALANGKA RAYA — https://www.mencarikeadilan.com // Pemerintah Kabupaten Seruyan melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfosandi) mulai melakukan verifikasi langsung terhadap perusahaan media yang menjalin kerja sama publikasi dengan pemerintah daerah.
Langkah itu dilakukan melalui survei dan pemeriksaan administrasi kantor media di Kota Palangka Raya dan Sampit sejak 11 hingga 13 Mei 2026. Sebanyak 39 perusahaan pers menjadi sasaran verifikasi dalam kegiatan tersebut.
Kepala tim verifikator melakukan pengecekan terhadap berbagai aspek administrasi perusahaan media, mulai dari keberadaan kantor, legalitas perusahaan, pengalaman kerja sama publikasi, data wartawan lapangan, hingga status media yang terdaftar di Dewan Pers.
Salah satu perusahaan media yang didatangi tim verifikator ialah PT Media Monitor Kalteng Group di Palangka Raya.
Tim verifikator Diskominfosandi Seruyan, Nita Purnamasari, mengatakan kegiatan itu merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah memastikan media yang bermitra benar-benar memenuhi ketentuan administrasi dan standar profesional perusahaan pers.
“Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, mulai 11 sampai 13 Mei 2026. Tujuannya memastikan media yang bekerja sama memang sesuai aturan dan memiliki legalitas yang jelas,” ujarnya.
Menurut Nita, hasil pemeriksaan terhadap PT Media Monitor Kalteng Group menunjukkan dokumen perusahaan dinilai lengkap dan sesuai ketentuan yang dipersyaratkan pemerintah daerah.
“Dari hasil verifikasi, kelengkapan dokumen perusahaan sudah sesuai dan administrasinya lengkap,” katanya.
Direktur PT Monitor Kalteng Group, Gunawan, menyambut baik langkah verifikasi yang dilakukan Diskominfosandi Seruyan. Ia menilai pemeriksaan langsung tersebut penting untuk menjaga profesionalitas media dalam mendukung penyebaran informasi publik yang akurat dan bertanggung jawab.
“Kami mengapresiasi tim verifikator yang sudah datang langsung untuk memastikan perusahaan media dapat membantu publikasi Pemerintah Kabupaten Seruyan secara maksimal,” ujarnya.
Gunawan menegaskan perusahaan yang dipimpinnya telah melengkapi seluruh persyaratan administrasi dan terdaftar di Dewan Pers. Selain itu, wartawan yang bertugas di lapangan disebut telah mengikuti verifikasi kompetensi.
“Secara perusahaan kami sudah melengkapi semua berkas dan sudah terdaftar di Dewan Pers. Untuk wartawan yang bertugas juga telah terverifikasi Dewan Pers,” ucapnya.
Langkah verifikasi tersebut dinilai menjadi bagian dari pengetatan kerja sama media di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan, menyusul diterbitkannya Peraturan Bupati Seruyan Nomor 40 Tahun 2025 tentang Pedoman Kerja Sama Publikasi Pemerintah Daerah Melalui Media.
Sebelumnya, Diskominfosandi Seruyan juga telah menggelar sosialisasi regulasi tersebut pada 7 April 2026 di Kuala Pembuang sebagai upaya memperkuat tata kelola kerja sama publikasi pemerintah daerah dengan perusahaan pers.