SERUYAN, https://www.mencarikeadilan.com //— Polemik terkait adanya pernyataan larangan terhadap salah satu kelompok suku untuk mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Pematang Panjang, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, akhirnya diselesaikan melalui forum mediasi yang digelar di Aula Kantor Desa Pematang Panjang, Minggu (10/5/2026) malam.
Mediasi tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua I DPRD Seruyan, Harsandi, ST., MM., dengan melibatkan unsur Dewan Adat Dayak (DAD), Batamat, Damang, Mantir Adat, tokoh masyarakat, serta sejumlah pihak terkait lainnya.
Pertemuan berlangsung dalam suasana tertib dan penuh nuansa kekeluargaan. Dalam forum itu, seluruh peserta musyawarah sepakat mengedepankan falsafah Huma Betang sebagai landasan menjaga persatuan, toleransi, dan kehidupan bermasyarakat yang harmonis di tengah keberagaman.
Harsandi menegaskan bahwa setiap warga memiliki hak yang sama untuk mencalonkan diri dalam Pilkades selama memenuhi aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Musyawarah berhasil menemukan kata sepakat. Semua pihak mendukung siapa pun warganya yang ingin mencalonkan diri menjadi kepala desa,” ujar Harsandi usai mediasi.
Menurut dia, penyelesaian persoalan melalui jalur dialog adat dan musyawarah merupakan langkah penting untuk menjaga stabilitas keamanan dan mencegah potensi konflik sosial di tengah masyarakat.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa tidak boleh ada pembatasan hak politik masyarakat berdasarkan latar belakang suku maupun golongan tertentu.
Dalam forum itu, para tokoh adat juga menekankan pentingnya menjaga persaudaraan dan menghindari perpecahan menjelang tahapan Pilkades. Prinsip Huma Betang dinilai menjadi pedoman penting dalam merawat kehidupan sosial masyarakat Dayak yang menjunjung tinggi kebersamaan dan kesetaraan.
Harsandi turut mengapresiasi sikap seluruh pihak yang memilih penyelesaian secara damai dan mengedepankan musyawarah untuk mufakat.
Di akhir pertemuan, para peserta menyampaikan terima kasih kepada unsur DAD, Batamat, Damang, dan Mantir Adat Kabupaten Seruyan yang dinilai berperan aktif membantu menyelesaikan persoalan tersebut secara damai dan bermartabat.
Penyelesaian polemik ini diharapkan menjadi contoh bahwa dinamika dalam proses demokrasi desa dapat diselesaikan melalui dialog terbuka tanpa mengorbankan persatuan masyarakat.