KUALA PEMBUANG —https://www.mencarikeadilan.com// Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Kasus dugaan penyerobotan lahan di kawasan Natai Hambawang–Natai Roko, Desa Tanjung Rangas, Kecamatan Seruyan Hilir Timur, kini mulai memasuki tahap penanganan aparat penegak hukum.
Perkara tersebut dilaporkan oleh H. M. Murjikinsyah alias H. Ikin melalui kuasa resminya, M. Yasir, kepada Satreskrim Polres Seruyan. Laporan pengaduan masyarakat (DUMAS) itu telah disampaikan sejak 26 Maret 2026 dan kini mulai ditindaklanjuti dengan pemanggilan pihak pelapor untuk dimintai keterangan.
Pada Senin (18/5/2026), H. Ikin bersama M. Yasir mendatangi Polres Seruyan guna memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik terkait dugaan penguasaan lahan tanpa hak di wilayah tersebut.
Dalam laporannya, dua warga Desa Tanjung Rangas berinisial IAN alias Ian Patah dan Badran disebut sebagai pihak yang diduga menguasai lahan secara ilegal. Kasus itu sebelumnya telah beberapa kali diupayakan penyelesaiannya melalui jalur mediasi bersama pemerintah desa dan kecamatan, namun tidak menemukan titik temu.
“Sudah tiga kali meminta fasilitasi mediasi, tetapi tidak ada penyelesaian,” ujar M. Yasir kepada wartawan.
Menurut Yasir, persoalan yang terjadi tidak lagi sebatas sengketa administrasi pertanahan, melainkan sudah mengarah pada dugaan tindak pidana penyerobotan lahan.
“Kami tetap pada misi awal, yaitu dugaan tindak pidana penyerobotan lahan. Kalau dibawa ke ranah perdata akan memakan waktu cukup lama,” katanya.
Ia juga mengungkap dugaan adanya transaksi jual beli lahan kepada sejumlah pihak tanpa sepengetahuan pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah.
“Diduga lahan tersebut telah diperjualbelikan kepada masyarakat oleh pihak yang dilaporkan. Dugaan kuat juga dibeli oleh oknum ASN dan APH,” ucapnya.
Pernyataan tersebut langsung memantik perhatian publik karena menyeret dugaan keterlibatan oknum aparatur sipil negara dan aparat penegak hukum dalam transaksi lahan yang status hukumnya masih dipersoalkan.
Di tengah proses hukum yang berjalan, Pemerintah Desa Tanjung Rangas disebut telah menjadwalkan mediasi lanjutan pada Kamis (21/5/2026). Pihak pelapor menyatakan siap menghadiri pertemuan tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan masyarakat Seruyan karena menyangkut lahan dalam skala besar dan dinilai berpotensi memicu konflik berkepanjangan apabila tidak ditangani secara transparan dan profesional.
Pengamat agraria menilai, konflik lahan di sejumlah wilayah Kalimantan kerap dipicu lemahnya administrasi pertanahan, tumpang tindih klaim kepemilikan, hingga minimnya pengawasan terhadap praktik jual beli lahan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor maupun Polres Seruyan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. Media ini juga membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan informasi.