Ticker

6/recent/ticker-posts

PERANGI NARKOBA TANPA AMPUN ! POLRES SERUYAN KEMBALI BONGKAR JARINGAN SABU DIKUALA PEMBUANG


KUALA PEMBUANG — https://www.mencarikeadilan.com// Aparat gabungan dari Polsek Seruyan Hilir bersama Satresnarkoba Polres Seruyan kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Seorang pria berinisial AA diamankan dalam operasi penindakan di Kuala Pembuang, Sabtu (16/5/2026) malam.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di sebuah rumah di Jalan Matlima RT 004 RW 002, Kelurahan Kuala Pembuang II, Kecamatan Seruyan Hilir.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan intensif sebelum akhirnya melakukan penggerebekan sekitar pukul 20.10 WIB. Saat operasi berlangsung, pelaku ditemukan berada di dalam salah satu kamar rumah yang menjadi target.

Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat dan seorang warga sebagai bagian dari prosedur hukum. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 25 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 4,53 gram.

Barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di dalam toples kuning dan kotak jam tangan berwarna hitam. Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Di antaranya berupa klip plastik kosong, dua sendok sabu, uang tunai sebesar Rp665 ribu yang diduga hasil transaksi, serta satu unit telepon genggam merek Realme warna hijau milik pelaku.

Seluruh barang bukti diakui berada dalam penguasaan AA. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Seruyan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi mengatakan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Seruyan.

Menurut dia, sinergi antara Polsek Seruyan Hilir dan Satresnarkoba Polres Seruyan menjadi faktor penting dalam membongkar jaringan peredaran sabu di tingkat lokal.

“Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memerangi peredaran narkoba di Kabupaten Seruyan. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap siapa pun yang terlibat,” ujar Beddy.
Kasus tersebut menjadi salah satu dari rangkaian pengungkapan narkotika yang dilakukan jajaran Polres Seruyan sepanjang Mei 2026. Aparat menilai wilayah pesisir masih menjadi salah satu jalur rawan peredaran narkotika yang perlu pengawasan ketat.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan kasus tersebut, termasuk asal pasokan sabu yang diamankan.

AA terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. Peran masyarakat dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Kabupaten Seruyan.

*As_Mencarikeadilan.com.