KUALA PEMBUANG —https://www.mencarikeadilan.com// Sebanyak tujuh bakal calon Kepala Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, menjalani verifikasi berkas administrasi oleh panitia Pilkades, Selasa, 19 Mei 2026.
Pemeriksaan dilakukan terbuka meliputi KTP, surat sehat, SKCK, dan syarat administrasi lainnya sesuai aturan. Wakil Ketua Panitia Pilkades Rusdi Hidayat, mengatakan seluruh berkas diperiksa teliti sebelum masuk tahapan berikutnya.
“Jika ada kekurangan, masih diberi kesempatan melengkapi sesuai jadwal,” kata Rusdi.
Panitia menjadwalkan tes tertulis dan wawancara pada Rabu, 20 Mei 2026. Sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, jumlah calon kepala desa maksimal lima orang. Jika seluruh bacalon lolos administrasi, panitia akan menggelar seleksi tambahan.
Pilkades Bangkal dipastikan berlangsung ketat sejak tahap awal karena menjadi penentu arah kepemimpinan desa enam tahun ke depan.