Ticker

6/recent/ticker-posts

Inisial Di,Oknum Pengusaha Pemilik Dugem Hiburan Malam Xcob Super-Pol Serta Blink Belum Pernah Tersentuh Hukum Dan Merasa Kebal Hukum.



Labuhan batu,
Mencari Keadilan Com Koordinator Sumut-Xcob Super -Pol dan Blink diduga tempat sarang narkotika jenis pil ekstasi. Bos Hiburan malam tersebut sudah lama beroperasi menjalankan bisnis untuk mencari keuntungan pribadi. 

Hiburan malam tersebut beralamat diperumahan DL.Sitorus jln lintas Sumatera Utara kelurahan Lobusona Kecamatan rantau Selatan. 
Keresahan warga Labuhan batu kini semakin memuncak.

Sejumlah masyarakat mengaku aktivitas di lokasi berlangsung hampir setiap malam hingga subuh dan di padati pengunjung dari berbagai kalangan muda dan tua. Kondisi ini memicu kekhawatiran terhadap ketertiban lingkungan serta dampak sosial yang di timbulkan, terutama bagi generasi muda. 

"Warga Labuhan batu sangat terganggu, hampir setiap malam ,pagi dan siang suara musik keras sampai dini hari. 

Kami warga Labuhan batu memintah ini, segera di tindak, "ujar salah seorang warga tidak di sebut namanya. 
Kami sebagai Labuhan batu merasa kebisingan, juga menyoroti dugaan pelanggaran jam operasional serta memintah ada Pengawasan serius terhadap legilitas izin usaha tempat hiburan tersebut. 

Jika tidak di tertibkan, masyarakat menilai kondisi ini berpotensi menimbulkan persoalan sosial lebih luas. Jika tidak cepat dugem hiburan malam (diskotik) warga Labuhan batu semakin banyak yang rusak baik di bawah umur atau di atas.

Pada secara hukum aparat kepolisian, perizinan Dandim 0209 Labuhan batu memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan terdapat penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran.
Hal ini sebagaimana di atur dalam: 
Pasal 1 angka 5 KUHAP tentang penyelidikan,Pasal 14 ayat (1) hurufg undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian Republik Indonesia, serta peraturan Kapolri nomor 6 thn 2019 terkait penyelidikan. 

Praktisi hukum menyatakan bahwa keresahan masyarakat dapat menjadi dasar awal menjadi dasar bagi aparat untuk bertindak sesuai prosedur. 
Kami sebagai warga Labuhan batu serta media wartawan mencari Keadilan com memintah perlindungan kepada yth:Bapak Prabowo Subianto presiden Republik Indonesia, Pangdam TNI,Kapolri RI ,Kapolda sumut-BNN sumut ,bapak gubernur sumut ,Kapolres Labuhan batu dan Dandim 0209 Labuhan batu serta pemkab Labuhan batu (perizinan)untuk mencabut jika ada izin dugem hiburan malam (diskotik)tersebut. Memang kami sebagai warga Labuhan batu sudah lama menjerit dan resah adanya hiburan malam tersebut buka 24 jam,takut anak-anak kami teri ikut-ikut sehingga jadi rusak. 

Saya selaku media online mencari Keadilan com koordinator Sumut meliput kelokasi tersebut mengambil vidio. Sesudah saya meliput kelokasi tersebut mengambil sebuah poto vidio, salah seorang anggota hiburan malam (diskotik)arogan menantang dan memosting saya selaku media online mencari Keadilan com koordinator Sumut, ujar seorang anggota hiburan tersebut bapak tidak haknya mengkonfirmasi kami.yg berhak di sini hanya aparat yang terkait sperti kepolisian, TNI ,dan perizinan dengan nada keras menantang membentak saya selaku media yang masih aktif. 

Fungsi dan tugas media wartawan adalah Melihat mendengar dan memberitahukan dan menyampaikan informasi ke pada masyarakat. Saya selaku media online mencari keadilan com koordinator Sumut tidak terima atas perbuatan anggota bos pemilik hiburan malam (diskotik)alias Dedi melarang saya untuk meliput di lokasi tersebut. 
Pasal 18 UU No:40 Tahun 1999 tentang pers . 
Bagi siapa menghalangi tugas wartawan untuk meliput :
Tindak pidana halangin tugas jurnalistik dua (2)tahun kurungan penjara atau denda lima(5)ratus juta.saya selaku media online mencari keadilan com koordinator Sumut memintah supaya aparat hukum yang terkait dapat segera bekerja sama dengan media online dan menindak lanjutin informasi media online.



Penulis:koordinator sumut .