Ticker

6/recent/ticker-posts

Skandal 'Mega Proyek' Rp 31 Miliar Guncang Tulang Bawang :"BAIN HAM RI Seret Bupati dan Kadis PUPR ke Pusaran 'Segitiga Maut'



TULANG BAWANG-www.mencarikeadilan.com Lampung  Bola panas dugaan korupsi infrastruktur di Kabupaten Tulang Bawang semakin membesar. Belum kering tinta laporan untuk 5 paket proyek bermasalah, Ketua DPW BAIN HAM RI Provinsi Lampung, Ferry Saputra, YS, S.H., C.MK, kembali mengungkap temuan baru yang mengejutkan. Kini, status laporan tersebut meningkat menjadi "Laporan Mega Proyek" dengan total nilai akumulasi mencapai lebih dari Rp 31 Miliar.
(05/02/2026)


Temuan ke-6 ini berlokasi di Kecamatan Dente Teladas, yakni proyek Penanganan Long Segment Jalan Dente Makmur - Way Dente yang dikerjakan oleh CV. RIZKA RIZKY KONSTRUKSI dengan nilai fantastis Rp 9,8 Miliar.

Ditemui di kediamannya di Kampung Warga Indah Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Rabu (04/02/2026), Ferry Saputra menegaskan bahwa surat pelaporan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan KPK RI kini telah direvisi dengan memasukkan bukti tambahan yang memberatkan.

Analisis Teknis: Pelanggaran Telak Spesifikasi Bina Marga

Ferry memaparkan bukti visual berupa video dan foto dari tim investigasi di lapangan. Kerusakan pada proyek Dente Makmur - Way Dente identik dengan proyek di Ronggo Lawe. Perkerasan kaku (rigid pavement) atau cor beton bahu jalan mengalami kerusakan masif berupa Retak Transversal (tegak lurus), Retak Longitudinal (sejajar jalan), Crazing (retak rambut), hingga Patah Plat (Full-Depth Structural Cracking).

"Kerusakan masif pada proyek bernilai fantastis ini bukan musibah alam, melainkan akibat teknis karena mengabaikan Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 Revisi 2," tegas Ferry.

Ia merinci faktor teknis penyebab kerusakan tersebut:
* Kelalaian Saw Cut (Sambungan Susut): Pemotongan sambungan tidak dilakukan tepat waktu (6-12 jam pasca cor), membuat beton menyusut dan pecah liar (Retak Transversal).
* Ketiadaan Tie Bars (Besi Pengikat): Besi ulir pengikat diduga ditiadakan atau tidak sesuai spek, sehingga bahu jalan tidak menyatu dengan badan jalan dan mudah bergeser (Retak Longitudinal).
* Kegagalan Pemadatan Subgrade: Tanah dasar yang tidak padat menyebabkan beton "menggantung" dan patah sampai dasar (Full-Depth Cracking) saat menerima beban.
* Gagal Curing (Perawatan): Beton tidak ditutup karung goni basah, menyebabkan penguapan ekstrem dan munculnya retak rambut (Crazing) serta mutu beton yang rendah.

Mengejar Tanggung Jawab "Segitiga Maut"

Ferry menegaskan, jika laporan ini sudah masuk ke meja penyidik, BAIN HAM RI meminta APH mengejar apa yang disebutnya sebagai "Segitiga Maut" penyebab kerugian negara miliaran rupiah:
1. Pelaksana (Kontraktor): Diduga kuat melakukan pekerjaan tidak sesuai kontrak dan mengurangi volume/mutu.
2. Konsultan Pengawas: Dinilai lalai karena menandatangani laporan progres yang menyatakan pekerjaan "Baik" padahal fakta di lapangan "Bobrok".
3. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK): Bertanggung jawab karena menyetujui dan membayar penuh pekerjaan yang terindikasi gagal mutu tersebut.

Seret Bupati dan Kadis PUPR: "Kapten Kapal Harus Bertanggung Jawab!"

Lebih jauh, Ferry menekankan bahwa tanggung jawab tidak boleh berhenti di level teknis. Ia mendesak agar Bupati Tulang Bawang dan Kepala Dinas PUPR turut diseret sebagai pihak yang paling bertanggung jawab secara sistemik.

"Ibarat sebuah kapal yang bocor di banyak titik, bukan hanya anak buah kapal yang salah, tapi Kapten (Kadis) dan Pemilik Kapal (Bupati) adalah pihak yang paling bertanggung jawab kenapa kapal itu tetap dibiarkan berlayar dalam kondisi rusak. Diamnya mereka adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat!" ucap Ferry lantang.

Menurutnya, Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran (PA) tidak bisa beralasan "tidak tahu" atas kerusakan masif yang berpola sama di berbagai kecamatan. Pembiaran ini, menurut Ferry, adalah bagian dari tindak pidana. Begitu pula dengan Bupati selaku pemegang mandat rakyat, sikap diamnya menimbulkan kecurigaan publik akan adanya "restu" di balik proyek asal-asalan ini.

Dasar Hukum Jerat Pimpinan Daerah

Dalam laporannya, BAIN HAM RI mencantumkan dasar hukum berlapis untuk menjerat para pemangku kebijakan:
1. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Menegaskan tanggung jawab Kepala Daerah dalam penyelenggaraan infrastruktur dan ketaatan hukum.
2. UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi: Mengatur sanksi pidana dan ganti rugi atas kegagalan bangunan akibat kelalaian pengawasan penyelenggara jalan.
3. UU Tipikor (UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001): Khususnya pasal penyalahgunaan kewenangan atau sarana karena jabatan yang mengakibatkan kerugian negara.

Daftar 6 Titik "Mega Proyek" Rp 31 Miliar

Sebagai penutup, Ferry merilis daftar lengkap 6 paket proyek lintas kecamatan (Banjar Agung, Dente Teladas, Menggala) yang masuk dalam laporan "Mega Proyek" dengan total nilai estimasi Rp 31 Miliar:

1. Jalan Ronggo Lawe - Moris Jaya (CV. FAISHAL CAHYA ABADI) - Rp 9,8 M.
2. Jalan Kampung Moris Jaya (CV. BERDIKARI REKSA MANDIRI) - Rp 8,4 M.
3. Jalan Tri Dharma Wirajaya (CV. KARYA PAKARANNU) - Rp 2 M.
4. Jalan Koramil - Pasar Putri Agung (CV. DARMAWAN JAYA) - Rp 1,4 M.
5. Proyek Jalan Etanol (Proyek Siluman/Tanpa Papan).
6. Jalan Dente Makmur - Way Dente (CV. RIZKA RIZKY KONSTRUKSI) - Rp 9,8 M.

"Angka Rp 31 Miliar ini sangat 'seksi' bagi KPK RI atau Kejati Lampung. Kerusakan yang identik di 3 kecamatan berbeda membuktikan sistem pengawasan Dinas PUPR Tulang Bawang telah lumpuh total. Ini adalah dugaan kerugian negara yang terstruktur," pungkas Ferry. 

Sampai dengan saat ini Dinas PUPR Masih Bungkam, Meskipun telah berulang kali dimintai klarifikasi melalui pesan WhatsApp, pejabat berwenang di instansi tersebut tidak memberikan respon sedikit pun terkait dugaan kegagalan konstruksi masif yang terjadi di wilayahnya.