Bandar Lampung-www.mencarikeadilan.com Pemerintah Provinsi Lampung melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kepentingan mudik Lebaran 'Idul fitri 1447 Hijriah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Lampung yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Lampung , Marindo Kurniawan, pada Senin , 16/3/2025 .
Marindo menjelaskan , larangan itu berlaku bagi ASN maupun pegawai BUMD di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung yang akan bepergian keluar wilayah provinsi saat masa mudik Lebaran.
“ ASN dan pegawai BUMD yang akan bepergian keluar wilayah Provinsi Lampung pada saat mudik Lebaran tidak diperkenankan menggunakan kendaraan dinas (Randis) operasional ,” kata Marindo.
Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa kendaraan dinas operasional hanya dapat digunakan untuk kepentingan kedinasan .
Penggunaan di luar itu harus mendapatkan izin dari Gubernur Lampung melalui Sekretaris Daerah.
“ Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai BUMD dapat menggunakan kendaraan dinas operasional sepanjang untuk urusan kedinasan dan/atau sudah mendapatkan izin dari Gubernur Lampung melalui Sekretaris Daerah Provinsi Lampung ,” ujar nya.
Selain mengatur penggunaan kendaraan dinas , Pemprov Lampung juga mengimbau ASN dan pegawai BUMD yang melaksanakan perjalanan mudik agar tetap mengutamakan keselamatan selama perjalanan.
“ Kami mengimbau agar seluruh pegawai yang melakukan perjalanan mudik mengutamakan keselamatan dan mematuhi peraturan lalu lintas sehingga perjalanan dapat berlangsung tertib dan aman ,” kata Marindo.
Dalam surat edaran tersebut juga disebutkan bahwa libur nasional dan cuti bersama Hari Raya 'Idul Fitri 1447 Hijriah di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung berlangsung dari 18 hingga 24 Maret 2026.
Kebijakan ini diterbitkan untuk memastikan penggunaan kendaraan dinas tetap sesuai peruntukan serta menjaga ketertiban selama masa libur Lebaran di lingkungan Pemprov Lampung. (Amsiruddin).