SERUYAN — https://www.mencarikeadilan.com//Pemerintah Kecamatan Danau Sembuluh bersama aparat kepolisian dan TNI bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Ulak Batu, Selasa (7/4/2026). Operasi lapangan dilakukan untuk memastikan langsung kebenaran informasi yang menyebut aktivitas tersebut melibatkan warga lokal dan pihak luar.
Camat Danau Sembuluh Erolsyah memimpin langsung pengecekan bersama unsur Muspika, Kapolsek, perwakilan Danramil, serta Camat Hanau. Tim menempuh perjalanan darat dengan medan sulit dan jarak yang cukup jauh sebelum melakukan penyisiran di lokasi yang dilaporkan.
Hasilnya, tidak ditemukan aktivitas penambangan yang ada cuma lobang bekas aktifitas penambangan yang berada didalam lokasi izin dari PT.RRC dibelakang Desa Palingkau diwilayah Desa Palingkau menurut Titik Koordinat lokasi berdasarkan Peta Kecamatan yang selama ini pernah ada sebelum perubahan tatabatas Desa saat ini yang masih berproses.
Tidak ada alat berat, pekerja, maupun indikasi operasi yang masih berlangsung. Temuan ini memperkuat pola lama dalam praktik PETI: bergerak cepat, berpindah, dan menghindari aparat.
“Kami tidak akan menganggap ini selesai. Pengawasan tetap kami perketat, menyinggung dugaan pekerja dari luar desa ataupun wilayah desa yang kami ketahui informasi masyarakat sekitar lokasi bahwa ada juga pekerja tambang yang berasal dari dalam desa atau masyrakat desa kata Erolsyah.
Ketiadaan aktivitas di lokasi membuka dua kemungkinan: kegiatan telah dihentikan sementara atau sengaja dipindahkan untuk menghindari penindakan. Aparat menilai fenomena “lokasi kosong” saat razia menjadi indikator bahwa praktik PETI beroperasi secara sporadis dan terorganisasi.
Sebagai langkah pencegahan, tim memasang spanduk larangan aktivitas PETI di area tersebut. Langkah ini bukan sekadar simbolis, tetapi penegasan bahwa penambangan ilegal merupakan pelanggaran hukum yang berdampak langsung terhadap kerusakan lingkungan dan ekosistem.
Pemerintah kecamatan bersama kepolisian dan TNI menegaskan komitmen memperkuat pengawasan berkelanjutan. Keterlibatan masyarakat juga dinilai krusial untuk memberikan informasi dini terhadap aktivitas mencurigakan.
Di sisi lain, hasil nihil dalam pengecekan menjadi bahan evaluasi internal. Aparat menilai perlunya peningkatan kecepatan respons dan penguatan sistem deteksi guna mencegah kemungkinan kebocoran informasi di lapangan.
Lebih lanjut Kapolsek Danau Sembuluh Iptu Rakhmad Effendi menegaskan, praktik PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keberlangsungan hidup masyarakat di sekitar wilayah terdampak.
“Pekerjaan belum selesai. Kami akan memastikan aktivitas ini tidak kembali muncul. Jika praktik PETI terulang, akan kami tindak tegas tanpa pengecualian,” ujarnya.
Meski kegiatan berlangsung aman dan kondusif, tantangan ke depan tetap besar: memastikan praktik ilegal tersebut benar-benar berhenti, bukan sekadar menghilang sementara dari pantauan.
*As_Mencarikeadilan.com.