Ticker

6/recent/ticker-posts

Camat teluk dalam memanggil PT padasa enam utama terkait sengketa lahan milik masyarakat desa teluk dalam.



www.beritakeadilan.com - 
Asahan, pemerintah kecamatan teluk dalam, kabupaten Asahan memanggil PT padasa enam utama terkait sengketa lahan milik masyarakat desa teluk dalam yang di klaim PT padasa enam utama, untuk menengahi permasalahan sengketa Tanah milik masyarakat desa teluk dalam dengan PT padasa enam utama, tepat nya di aula kantor kacamata teluk dalam pada hari Selasa (07/04/2026) pukul 13:00 wib

Acara mediasi ini dihadiri oleh camat teluk dalam, sekcam kecamatan teluk dalam, kasihpem kecamatan teluk dalam, kepala desa teluk dalam dan masyarakat pemilik tanah beserta perwakilan PT padasa enam utama.

Camat teluk dalam zulpahmi meminta agar pihak PT padasa enam utama bisa menunjukkan hak guna usaha (HGU) PT Padasa enam utama kepada pihak pemerintah kecamatan maupun pemerintah desa,

Ia juga meminta agar pihak PT padasa enam utama bisa nunjukkan batas HGU mereka, bukan menunjukkan peta kerja.

Camat teluk dalam zulpahmi meminta kepada perwakilan PT padasa enam utama dasrial sebagai asisten pengamanan PT padasa enam utama agar segera merespon surat balasan yang di kirim pemerintah desa teluk dalam terkait pembuatan tanggul yang mengenai tanah milik masyarakat desa teluk dalam.

Kepala desa teluk dalam Fauzi nurvi Lubis membenarkan bahwa tanah yang di miliki masyarakatnya teluk dalam semua nya memiliki surat.

Ia juga mengatakan bahwa legalitas dari masyarakat nya yang terkena pembuatan tanggul oleh PT padasa enam utama sudah memiliki surat ada yang surat SKT camat, surat sertifikat (SHM) jumlah surat masyarakat yang melaporkan kepada pihak pemerintah desa teluk dalam ada 42 surat.

"Fauzi nurvi Lubis mengatakan bahwa sampai saat ini PT padasa enam utama belum bisa menunjukkan legalitas HGU mereka kepada pemerintah desa." Ucapnya