Ticker

6/recent/ticker-posts

Pemkab Seruyan Benahi Skema Kerja Sama Media, Soroti Transparansi hingga Standar Administrasi



Seruyan llhttps://www.mencarikeadilan.com// Pemerintah Kabupaten Seruyan mulai membenahi pola kerja sama dengan media massa melalui penyesuaian pelaksanaan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 40 Tahun 2025. Regulasi ini mengatur pedoman kerja sama publikasi pemerintah daerah, yang selama ini dinilai perlu diperkuat dari sisi transparansi, akuntabilitas, dan standar administrasi.

Langkah tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfosandi) Seruyan, Bono Suhendra, dalam pertemuan bersama pimpinan perusahaan media di Aula Kantor Bupati Seruyan, 7 April 2026.

Dalam forum itu, pemerintah tidak hanya memaparkan substansi aturan, tetapi juga menegaskan mekanisme baru yang lebih terukur. Salah satunya melalui penerapan sistem penilaian berbasis kriteria poin terhadap kelengkapan administrasi media. Skema ini menjadi indikator utama dalam menentukan kelayakan kerja sama.

Pengetatan tersebut mengindikasikan adanya upaya pemerintah untuk menertibkan pola kemitraan yang sebelumnya berpotensi berjalan tanpa standar yang seragam. Diskominfosandi secara terbuka menekankan bahwa seluruh proses harus dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus meminimalkan ruang subjektivitas.

“Penyesuaian ini untuk memastikan pelaksanaan berjalan optimal tanpa mengubah substansi aturan,” kata Bono.

Namun, di balik penyesuaian teknis itu, tersirat pesan kuat bahwa pemerintah daerah ingin mendorong profesionalisme media sekaligus memperjelas batas-batas kerja sama. Kelengkapan dokumen kini bukan sekadar formalitas, melainkan menjadi instrumen evaluasi yang menentukan keberlanjutan kemitraan.

Di sisi lain, kebijakan ini juga dapat dibaca sebagai upaya memperkuat kontrol terhadap distribusi anggaran publikasi. Dengan sistem yang lebih terstruktur, pemerintah berupaya memastikan bahwa kerja sama dilakukan secara selektif dan berbasis kinerja, bukan kedekatan.

Pemkab Seruyan menegaskan, sinergi dengan media tetap menjadi kebutuhan strategis dalam menyampaikan informasi pembangunan kepada masyarakat. Namun, kemitraan tersebut harus dibangun di atas prinsip transparansi, akurasi, dan tanggung jawab.

Pemerintah juga mengingatkan pentingnya kedisiplinan administrasi dari seluruh perusahaan media. Kegagalan memenuhi persyaratan dapat berdampak langsung pada proses evaluasi dan peluang kerja sama ke depan.

Di tengah upaya penataan ini, pemerintah daerah tetap memberikan apresiasi terhadap peran media dalam mendukung publikasi program dan kebijakan. Meski demikian, arah kebijakan yang diambil menunjukkan adanya pergeseran: dari sekadar kerja sama publikasi, menuju sistem kemitraan yang lebih terukur, selektif, dan akuntabel.


*As_Mencarikeadilan.com.