Tulang Bawang – www.mencarikeadilan.com mencarikeadilan com. Polemik dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp50 ribu per ton di wilayah Kecamatan Rawa Jitu Selatan kembali memanas. Tim investigasi melakukan konfirmasi langsung di Balai Kampung Medasari, namun sejumlah pertanyaan krusial yang diajukan tidak mendapatkan jawaban yang jelas dari pihak-pihak yang hadir.
11/04/2026
Konfirmasi tersebut dihadiri oleh Kepala Kampung Medasari Rudiyanto, kepala kampung hargo mulyo Samsul Hadi, Kepala Kampung Hargo Rejo Khoirul Anam, Ketua Pokmas Sarwidi, serta sejumlah anggota kelompok masyarakat (pokmas) yang disebut sebagai pengelola kegiatan pemortalan jalan. Namun jalannya pertemuan justru memunculkan lebih banyak pertanyaan dibandingkan jawaban yang diberikan.
Dalam forum tersebut, tim investigasi mengajukan sejumlah pertanyaan mendasar, mulai dari batas waktu berakhirnya aktivitas pungutan, transparansi pengelolaan dana, hingga penggunaan uang yang telah terkumpul dari masyarakat. Namun jawaban yang diberikan tidak rinci dan tidak disertai penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Secara kapasitas, pihak yang berwenang menjelaskan teknis pengelolaan dana adalah pokmas sebagai pelaksana kegiatan di lapangan. Namun dalam praktiknya, justru Kepala Kampung Hargo Rejo Khoirul Anam yang lebih dominan memberikan jawaban. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah publik, karena pihak pengelola langsung tidak memberikan penjelasan yang memadai.
Situasi tersebut menimbulkan dugaan di kalangan masyarakat bahwa terdapat peran lebih dari kepala kampung dalam aktivitas pungutan tersebut. Beberapa pihak bahkan menilai sikap yang ditunjukkan terkesan tidak mencerminkan prinsip tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Dalam keterangannya, Khoirul Anam menyampaikan sejumlah penjelasan terkait penggunaan dana, termasuk adanya dana talangan dari pihak perusahaan pabrik padi, pembelian material batu, hingga penggunaan alat berat untuk perbaikan jalan. Namun pernyataan tersebut tidak diikuti dengan bukti konkret yang dapat diverifikasi oleh publik.
Saat diminta menunjukkan dokumen pendukung seperti nota pembelian material, jumlah rit batu, rincian biaya, hingga laporan kegiatan, pihak yang bersangkutan tidak dapat memperlihatkannya secara langsung. Bahkan dalam pernyataannya, ia menyebut bahwa dokumen tersebut disimpan secara terbatas.
“Dokumen kegiatan dan laporan kami ada, tapi kami simpan di Google Drive, hanya bisa diakses oleh kami saja, bukan untuk publik,” ujar Khoirul Anam kepada tim investigasi.
Pernyataan tersebut justru memperkuat pertanyaan publik mengenai transparansi pengelolaan dana yang bersumber dari pungutan terhadap masyarakat. Mengingat hingga saat ini, tidak ada data terbuka yang dapat diakses untuk mengetahui aliran dan penggunaan dana tersebut.
Selain itu, legalitas kelompok masyarakat (pokmas) yang disebut sebagai pengelola kegiatan juga menjadi sorotan. Hingga konfirmasi dilakukan, tidak ada dokumen resmi yang dapat ditunjukkan terkait pembentukan pokmas, termasuk berita acara musyawarah maupun struktur organisasi yang sah. Hal ini memunculkan dugaan bahwa pembentukan pokmas dilakukan tanpa dasar administratif yang jelas.
Kondisi tersebut memicu reaksi dari masyarakat yang mulai mempertanyakan pengelolaan dana pungutan secara terbuka dan akuntabel. Sejumlah pihak mendesak pemerintah daerah, termasuk instansi terkait, untuk segera melakukan penelusuran terhadap dugaan pungutan tersebut.
Publik juga meminta agar Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang mengambil langkah tegas guna memastikan tidak adanya pelanggaran dalam pengelolaan kebijakan di tingkat kampung. Jika tidak segera ditindaklanjuti, dikhawatirkan polemik ini akan semakin meluas dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan.
Pemberitaan ini merupakan hasil konfirmasi langsung dengan pihak-pihak terkait sebagai bagian dari upaya menghadirkan informasi yang berimbang kepada masyarakat. Sesuai dengan prinsip dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang klarifikasi kepada pihak kepala kampung maupun pemerintah daerah untuk memberikan penjelasan lanjutan.
Tim investigasi menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini sebagai bentuk kontrol sosial dan kepentingan publik, khususnya masyarakat yang terdampak langsung oleh kebijakan tersebut.
(Tim/red | bersambung)