Ticker

6/recent/ticker-posts

JEJAK KASUS NAKES MENYERET PEMASOK: SABU 5 GRAM DITEMUKAN DI HOME STAY, JARINGAN NARKOBA SERUYAN MULAI TERBONGKAR



KUALA PEMBUANG, –https://www.mencarikeadilan.com//– Tak Butuh Lama Pengembangan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang sebelumnya menyeret seorang tenaga kesehatan di Kabupaten Seruyan mulai membuka dugaan rantai pasok yang lebih luas. 


Satresnarkoba Polres Seruyan mengamankan seorang pria berinisial AI yang diduga berperan sebagai pemasok sabu dalam jaringan tersebut.

Penangkapan AI dilakukan pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah home stay di kawasan Jalan KI Hajar Dewantara, Kelurahan Kuala Pembuang II, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.

Pengungkapan itu berawal dari hasil penyidikan terhadap FR, seorang pria yang berprofesi sebagai tenaga kesehatan dan sebelumnya diamankan dalam perkara dugaan peredaran narkotika. 

Dari pemeriksaan yang dilakukan secara intensif, penyidik memperoleh petunjuk yang mengarah kepada AI sebagai sosok yang diduga memiliki peran penting dalam rantai distribusi sabu.

Kasatresnarkoba Polres Seruyan Iptu Dwi Triyanto   memimpin langsung operasi pengembangan tersebut, Setibanya di lokasi, petugas mengamankan AI di dalam kamar home stay dengan disaksikan warga setempat sesuai prosedur penegakan hukum.

Meski penggeledahan badan tidak menemukan narkotika pada diri AI, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran sabu. 

Di dalam kamar ditemukan alat isap atau bong, sementara di bagian belakang bangunan petugas menemukan satu paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu.

Barang tersebut ditemukan tersembunyi di dalam sebuah lubang, dibungkus menggunakan tisu dan diikat dengan karet gelang.  Anggota  Satreskoba menilai cara penyimpanan tersebut menunjukkan adanya upaya untuk menghilangkan jejak dan menghindari pengungkapan aparat.

Dalam pemeriksaan awal, AI mengakui bahwa paket yang ditemukan tersebut adalah miliknya. Pengakuan itu semakin memperkuat dugaan keterkaitan antara AI dan FR dalam jaringan peredaran narkotika yang kini tengah didalami penyidik.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan satu paket diduga sabu dengan berat bruto sekitar 5 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Seruyan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Seruyan, AKBP Beddy Suwendi, menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya dan menjadi bagian dari upaya membongkar jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya.

"Ini adalah hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Kami melihat adanya keterkaitan antar pelaku, dan proses ini akan terus kami dalami untuk mengungkap jaringan secara utuh, termasuk peran masing-masing," kata AKBP Beddy Rabu (3/6/2026).

Menurutnya, penyidik saat ini masih menelusuri alur distribusi, pola komunikasi, sumber pasokan, serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

AKBP Beddy Suwendi juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika, karena dukungan masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam pengungkapan kasus-kasus serupa.

Atas dugaan perbuatannya, AI dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Polisi memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh mata rantai peredaran sabu yang beroperasi di wilayah Seruyan.


*As_Mencarikeadilan.com