Ticker

6/recent/ticker-posts

Hadapi Era KUHAP Baru, Bidkum Polda Kalteng Perketat Pemahaman Hukum Polisi Seruyan



SERUYAN – Bidang Hukum (Bidkum) Polda Kalimantan Tengah membekali personel Polres Seruyan dengan pemahaman hukum terbaru. Penyuluhan ini menjadi langkah serius kepolisian untuk memastikan setiap tindakan penegakan hukum berjalan profesional, terukur, dan sesuai prosedur.

Kegiatan digelar di Aula Patriatama 95 Polres Seruyan, Kamis (20/8/2026), mulai pukul 10.30 WIB hingga selesai. Penyuluhan diikuti Kapolres Seruyan, para Pejabat Utama (PJU), Kapolsek jajaran, serta personel Polres Seruyan.

Sejumlah isu hukum menjadi sorotan utama, mulai dari implementasi KUHAP baru, antisipasi kerawanan praperadilan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Polri, hingga aspek hukum dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Kabidkum Polda Kalteng AKBP Jovan Reagan Sumual, S.H., S.I.K., M.H., M.Tr.SOU., hadir bersama Kaurluhkum Subbidsunluhkum Bidkum Polda Kalteng AKP Dedy Darmawan S., S.H., Ps. Paursunkum Subbidsunluhkum Bidkum Polda Kalteng IPTU Agus Setiawan, S.H., Bamin Subbidsunluhkum Bidkum Polda Kalteng Aipda I Nyoman Swarsana, S.H., serta Bamin Subbidsunluhkum Bidkum Polda Kalteng Bripka Febri B. Pangestu, S.H.

Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi, S.H., S.I.K., menegaskan pentingnya penyuluhan tersebut bagi seluruh personel. Ia meminta anggota tidak sekadar mengikuti kegiatan secara formal, tetapi benar-benar memahami setiap materi yang disampaikan.

“Saya berharap seluruh personel dapat menyimak dengan seksama materi yang disampaikan. Apa yang diperoleh dari penyuluhan ini agar dapat dipahami dan diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas, khususnya dalam upaya penegakan hukum,” ujar Beddy.

Menurutnya, perkembangan regulasi menuntut setiap anggota kepolisian untuk terus meningkatkan kapasitas dan pemahaman hukum. Ketepatan prosedur menjadi hal penting agar pelaksanaan tugas kepolisian tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Terlebih, pemahaman terhadap KUHAP baru dan potensi kerawanan praperadilan menjadi perhatian penting dalam proses penegakan hukum. Personel dituntut memahami batas kewenangan, prosedur, serta ketentuan hukum yang berlaku sebelum mengambil setiap tindakan.

Tim Bidkum Polda Kalteng kemudian memberikan materi secara langsung kepada personel. Pembahasan mencakup perubahan dan implementasi KUHAP baru, potensi persoalan dalam proses praperadilan, ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Polri, serta aspek hukum dalam penanganan Karhutla.

Penyuluhan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa profesionalisme kepolisian tidak hanya diukur dari keberhasilan mengungkap perkara, tetapi juga dari kepatuhan terhadap hukum dan prosedur dalam setiap tahapan penanganannya.

Dengan kegiatan ini, Polres Seruyan berharap seluruh personel semakin memahami perkembangan regulasi dan mampu menerapkannya secara tepat dalam memberikan pelayanan, perlindungan, pengayoman, serta penegakan hukum kepada masyarakat.

Pesannya jelas: semakin kuat pemahaman hukum personel, semakin kecil ruang terjadinya kesalahan prosedur dalam menjalankan tugas kepolisian.(*As)