Lampung-www.mencarikeadilan.com Polda Lampung melalui Tim Tekab 308 berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan pemberatan dan kekerasan yang terjadi di sejumlah wilayah di Lampung.
Ekspose ungkap kasus pada Senin malam (26/1/2025), yang dilaksanakan di Ruang Subdit Jatanras Polda Lampung.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi terkait pencurian sepeda motor yang terjadi pada Selasa, (20/1/2026), sekitar pukul 05.48 WIB di Jalan Rawa Subur No. 25, Enggal, Kota Bandar Lampung. Dalam kejadian tersebut, pelaku mengambil sepeda motor Honda Beat tahun 2014 milik korban dengan cara merusak kunci stang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Tekab 308 Ditreskrimum Polda Lampung berhasil mengamankan tersangka berinisial Putra Astyadi (PA) pada Senin, 26 Januari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB di wilayah Gunung Sugih Baru, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di delapan tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di Kota Bandar Lampung dan Kota Metro, dengan sasaran kendaraan roda dua jenis Honda Beat.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat, delapan pelat nomor kendaraan bermotor, serta berbagai alat yang digunakan untuk melancarkan aksi pencurian.
Dalam aksinya, pelaku diketahui tidak hanya mencuri, namun juga melakukan ancaman apabila aksinya dipergoki warga. Bahkan, berdasarkan keterangan kepolisian, pelaku kerap membawa senjata api rakitan untuk menakut-nakuti korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP juncto Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Polda Lampung menegaskan pengembangan kasus masih terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain serta jaringan kejahatan serupa di wilayah Lampung.
Sumber berita: RMOL Lampung, Com, - Kota Bumi, DPRD Lampung Utara menggelar hearing terkait dugaan penyaluran Makanan Bergizi Gratis (MBG) tak layak konsumsi di SDN 3 Sindangsari, Kecamatan Kotabumi Kota, pada 12 Januari 2026. Kegiatan di ruang sidang DPRD setempat, Senin (26/1/2026), dibuka langsung Ketua DPRD Yusrizal.
Yusrizal menyatakan harapannya hearing ini menghasilkan solusi terbaik. "Saya mohon izin karena ada kegiatan lain, tidak bisa memandu sampai akhir. Harapannya, usai hearing ini ada solusi terbaik," ujarnya sebelum pamit.
Hearing ini menyoroti video viral yang menunjukkan menu sayur berlendir, bacem tempe basi, serta buah busuk yang didistribusikan ke sekolah tersebut. Heni, mitra Dapur SPPG Sindangsari, membantah tudingan tersebut. "Menurut saya, video yang beredar tidak benar. Selesai rombongan SDN 3 makan sesuai menu yang kami distribusikan," katanya.
Senada, Kepala SPPG Abib Saputra mengatakan makanan tersebut layak konsumsi. "Saya juga ikut makan menu yang dimaksud, dan rasanya tidak aneh," jelasnya.
Sementara itu, perwakilan media Gunadi dan Defriwan menyampaikan aspirasi. Mereka menyoroti pernyataan awal Kepala SPPG yang mengakui makanan basi saat kejadian, kontras dengan sikap terkini. "Kami sebagai media harus turut suara mana, karena pas kejadian Kepala SPPG mengakui makanan itu basi dan tidak layak konsumsi," ungkap mereka. Sementara sa'at ini udah lain pula cerita !! Tentu dalam hal ini akan membuat publik bingun..
>> Jurnalis Post (red).
Ditreskrimum Polda Lampung melalui Tim Tekab 308 berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan pemberatan dan kekerasan yang terjadi di sejumlah wilayah di Lampung.
Ekspose ungkap kasus pada Senin malam (26/1/2025), yang dilaksanakan di Ruang Subdit Jatanras Polda Lampung.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi terkait pencurian sepeda motor yang terjadi pada Selasa, (20/1/2026), sekitar pukul 05.48 WIB di Jalan Rawa Subur No. 25, Enggal, Kota Bandar Lampung. Dalam kejadian tersebut, pelaku mengambil sepeda motor Honda Beat tahun 2014 milik korban dengan cara merusak kunci stang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Tekab 308 Ditreskrimum Polda Lampung berhasil mengamankan tersangka berinisial Putra Astyadi (PA) pada Senin, 26 Januari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB di wilayah Gunung Sugih Baru, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di delapan tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di Kota Bandar Lampung dan Kota Metro, dengan sasaran kendaraan roda dua jenis Honda Beat.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat, delapan pelat nomor kendaraan bermotor, serta berbagai alat yang digunakan untuk melancarkan aksi pencurian.
Dalam aksinya, pelaku diketahui tidak hanya mencuri, namun juga melakukan ancaman apabila aksinya dipergoki warga. Bahkan, berdasarkan keterangan kepolisian, pelaku kerap membawa senjata api rakitan untuk menakut-nakuti korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP juncto Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Polda Lampung menegaskan pengembangan kasus masih terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain serta jaringan kejahatan serupa di wilayah Lampung.
Sumber berita: RMOL Lampung