Ticker

6/recent/ticker-posts

Dugaan Markup Dana Gapoktan Rp300 Juta di Bumi Ratu Mencuat, Warga Pertanyakan Transparansi



TULANG BAWANG —mencarikeadilan com. Dugaan penyelewengan dan markup dana Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) senilai Rp300 juta di Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, mencuat ke ruang publik dan memicu kegelisahan warga, Sabtu (01/03/2026).

Isu ini berkembang menjadi tuntutan terbuka atas transparansi pengelolaan dana pertanian yang seharusnya menjadi penopang kesejahteraan petani.

Sejumlah warga menilai persoalan tersebut bukan sekadar rumor. Salah seorang warga berinisial S yang ditemui di lapangan menegaskan bahwa dugaan penyimpangan dana oleh Ketua Gapoktan berinisial M telah menjadi pengetahuan umum di kalangan petani.

“Itu bukan sekadar isu. Seluruh warga tahu, khususnya petani. Ketua Gapoktan inisial M telah menyelewengkan dana Gapoktan senilai Rp300 juta,” ujar S.

Ia juga menyampaikan bahwa tidak pernah ada sosialisasi maupun pemberitahuan resmi kepada warga terkait penggunaan dana tersebut. 

Kondisi ini dinilai mencederai prinsip partisipasi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana kelompok tani.

Namun, keterangan berbeda disampaikan Babinsa setempat, inisial L dari Koramil 0426 Rawa Jitu. Saat ditemui di ruang kerjanya, ia membenarkan keberadaan dana Gapoktan tersebut, tetapi menyatakan bahwa persoalan itu telah diselesaikan melalui forum rapat.

“Memang ada dana Gapoktan Rp300 juta itu. Namun, urusannya sudah selesai. Sudah pernah dirapatkan, saya ikut juga di situ,” kata L

Pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru. Warga setempat mengaku tidak pernah dilibatkan maupun diundang dalam rapat yang disebutkan. 

Mereka merasa tidak mengetahui proses musyawarah yang diklaim telah menyelesaikan persoalan.

“Kami tidak pernah dilibatkan dalam rapat itu. Kami tidak tahu-menahu,” ungkap sejumlah warga.

Situasi ini memperlihatkan jurang komunikasi antara pengurus Gapoktan dan masyarakat tani yang menjadi pemangku kepentingan utama. 

Dugaan markup dana tidak hanya menyentuh aspek hukum, tetapi juga menyentuh dimensi etika pengelolaan keuangan publik di tingkat desa.

Para tokoh masyarakat setempat mendesak adanya audit independen dan keterbukaan dokumen penggunaan dana. 

Mereka menilai langkah tersebut penting untuk memulihkan kepercayaan publik serta memastikan dana pertanian benar-benar digunakan untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa tata kelola dana berbasis komunitas menuntut transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas. 

Tanpa ketiga prinsip tersebut, program pemberdayaan berpotensi berubah menjadi sumber konflik sosial dan ketidakpercayaan di akar rumput.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Ketua Gapoktan berinisial M belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyelewengan dana tersebut. 

Warga berharap aparat terkait segera turun tangan untuk memastikan kejelasan dan keadilan bagi seluruh petani di Kampung Bumi Ratu. (*)