Ticker

6/recent/ticker-posts

Izin Galian tanah di desa Silom lom menuai menjadi sorotan publik



Asahan-www.mencarikeadilan.com mencarikeadilan.com - masyarakat desa Anjung ganjang mengeluh dengan adanya galian tanah yang ada di desa Silom lom kecamatan simpang empat kabupaten Asahan provinsi Sumatera Utara.sabtu (14/02/2026)

Masyarakat desa Anjung ganjang Asahan mereka mengeluhkan bahwa aktivitas galian tanah tersebut telah menyebabkan kerusakan jalan dan mengganggu aktivitas sehari hari, terutama karena truk pengangkut Tanah melintasi jalan Desa mereka.

Masyarakat juga menyoroti bahwa tidak ada nya plang izin galian tanah di lokasi tersebut, sehingga menimbulkan dugaan bahwa galian tanah tersebut ilegal.

Mereka berharap agar pemerintah dapat mengambil tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas galian tanah yang tidak memiliki izin dan memastikan bahwa jalan desa kami dapat di perbaiki.

Semenjak adanya galian tanah yang ada di desa Silom lom, mobil truk pengangkut Tanah mengakibatkan rusaknya jalan dan debu berterbangan, mobil truk tersebut melintasi jalan Desa Anjung ganjang hal ini di sampaikan langsung oleh masyarakat desa Anjung ganjang kepada awak media

Di dalam uu no 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU no. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara menetapkan bahwa setiap pengambilan mineral bukan logam dan batuan termasuk tanah urug harus memiliki izin galian resmi.(DRA)