Seruyan // https://www.mencarikeadilan.com.ll-— Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 70,66 gram, Jumat (20/2/2026) siang. Pemusnahan dilakukan di halaman Aula Patriatama dan dipimpin langsung Kepala Satresnarkoba Iptu Dwi Triyanto sebagai bagian dari penegakan hukum atas perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan dari sejumlah perkara tindak pidana narkotika yang ditangani dalam beberapa waktu terakhir. Berdasarkan data kepolisian, berat bruto sabu yang dimusnahkan mencapai 70,66 gram.
Proses pemusnahan dilakukan dengan mencampurkan sabu ke dalam cairan pembersih hingga larut, kemudian dikuburkan di dalam tanah. Metode ini, menurut aparat, dipilih untuk memastikan barang bukti tidak dapat digunakan kembali serta mencegah potensi penyimpangan.
Kegiatan itu turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Seruyan, perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Seruyan, serta personel Profesi dan Pengamanan (Propam). Kehadiran lintas institusi disebut sebagai bentuk pengawasan dan transparansi dalam proses pemusnahan barang bukti.
Kasatresnarkoba Polres Seruyan Iptu Dwi Triyanto menegaskan, pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Seruyan. “Setiap barang bukti yang telah inkrah wajib dimusnahkan sesuai prosedur agar tidak menimbulkan penyalahgunaan,” ujarnya.
Namun, di balik seremoni pemusnahan, tantangan pemberantasan narkotika di daerah pesisir dan jalur distribusi antarkabupaten di Kalimantan Tengah masih menjadi pekerjaan rumah. Sejumlah sumber penegak hukum mengakui bahwa wilayah dengan akses sungai dan darat yang terbuka kerap dimanfaatkan jaringan untuk distribusi sabu dalam jumlah kecil namun berulang.
Data internal kepolisian menunjukkan tren pengungkapan kasus narkotika di wilayah ini cenderung fluktuatif. Modus yang digunakan pun beragam, mulai dari sistem tempel hingga transaksi langsung antarindividu. Aparat menilai, peredaran dalam skala kecil tetap berisiko besar karena menyasar kalangan usia produktif.
Pemusnahan 70,66 gram sabu ini memang bukan jumlah besar dibanding pengungkapan di kota-kota besar. Namun, bagi wilayah dengan kepadatan penduduk yang lebih rendah, angka tersebut dinilai signifikan. Jika diasumsikan satu gram sabu dapat dibagi ke dalam beberapa paket kecil, potensi penyalahgunaan yang dicegah bisa menyasar puluhan hingga ratusan pengguna.
Kepolisian menyatakan akan terus memperkuat patroli siber dan pengawasan jalur distribusi, sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan aktivitas peredaran narkotika. Tanpa dukungan publik, upaya penindakan dinilai tidak akan optimal.
Pemusnahan ini menjadi pesan simbolik bahwa setiap gram narkotika yang disita tidak hanya berhenti pada proses hukum, tetapi juga dipastikan musnah secara fisik. Bagi aparat, langkah tersebut merupakan bagian dari akuntabilitas. Bagi masyarakat, ini menjadi pengingat bahwa perang melawan narkoba masih jauh dari selesai.
*As_MencariKeadilan.com.