Ticker

6/recent/ticker-posts

Polda Kalteng Gagalkan Peredaran 35 Kg Sabu dan 15 Ribu Ekstasi di Jalur Perbatasan Dua tersangka Diamankan



PALANGKA RAYA ll https://www.mencarikeadilan.com.ll-— Aparat Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah menggagalkan upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar yang diduga melintas melalui jalur perbatasan Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah. Dalam operasi tersebut, polisi menyita sekitar 35,1 kilogram sabu dan 15.061 butir ekstasi dari sebuah kendaraan yang melintas di Jalan Trans Kalimantan.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Iwan Kurniawan dalam konferensi pers di Mapolda Kalteng, Rabu (18/2/2026). Hadir dalam kegiatan itu sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, di antaranya Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran, Pangdam XII/Tanjungpura, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng, Kepala BNN Provinsi Kalteng, serta unsur intelijen daerah.

Menurut Kapolda Kalteng Irjen Iwan Kurniawan, pengungkapan bermula dari informasi intelijen mengenai dugaan pengiriman narkotika skala besar yang akan melintas di jalur strategis Trans Kalimantan, kawasan perbatasan dua provinsi. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti tim gabungan dari Polres Lamandau dan Polsek Delang melalui pemantauan dan penyelidikan intensif.
Pada 10 Februari 2026 sekitar pukul 02.30 WIB, petugas mencurigai satu unit Toyota Raize merah yang melintas. Saat hendak diperiksa, kendaraan tersebut justru melaju kencang dan berusaha melarikan diri. Aksi kejar-kejaran tak terhindarkan sebelum akhirnya mobil berhasil dihentikan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 33 bungkus plastik besar berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat total sekitar 35,1 kilogram. Selain itu, terdapat dua bungkus plastik besar berisi pil kuning yang diduga ekstasi sebanyak 10.008 butir, serta satu bungkus pil merah muda sekitar 5.800 butir. Total ekstasi yang diamankan mencapai 15.061 butir.

Dua orang berinisial M.E. dan HR diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Jalur Rawan dan Indikasi Jaringan Besar

Kasus ini kembali menyoroti kerentanan jalur perbatasan Kalimantan sebagai lintasan distribusi narkotika lintas provinsi. Jalan Trans Kalimantan selama ini dikenal sebagai urat nadi distribusi logistik antardaerah, namun sekaligus rawan dimanfaatkan jaringan narkotika karena panjangnya lintasan dan terbatasnya titik pengawasan permanen.

Berdasarkan estimasi aparat, jumlah sabu yang disita berpotensi merusak ratusan ribu jiwa apabila beredar di masyarakat. Nilai ekonominya diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah di tingkat peredaran.

Kapolda Kalteng Irjen Iwan Kurniawan menegaskan, pengungkapan ini bukan akhir. Ia telah memerintahkan jajaran Direktorat Reserse Narkoba untuk menelusuri sumber barang, jalur masuk, hingga aktor intelektual di balik pengiriman tersebut.

“Kami tidak berhenti pada kurir. Pengembangan akan dilakukan sampai ke jaringan yang lebih besar dan pelaku lain yang terlibat,” pungkas Irjen Iwan Kurniawan.

Ujian Pengawasan Perbatasan

Pengungkapan ini menjadi salah satu capaian terbesar aparat penegak hukum di Kalimantan Tengah dalam beberapa tahun terakhir. Namun, di sisi lain, kasus ini juga menjadi alarm atas masih aktifnya jaringan distribusi narkotika lintas provinsi di Pulau Kalimantan.

Penguatan patroli terpadu, peningkatan intelijen, serta koordinasi antarlembaga dinilai krusial untuk memutus mata rantai peredaran narkotika yang memanfaatkan jalur darat strategis tersebut.


(*As/sgn)