Asahan Sumatera Utara- www.mencarikeadilan.com - masyarakat desa teluk dalam mencoba untuk menghadang excavator milik PT kas, yang di perintahkan PT padasa enam utama agar tidak bertindak semena-mena merusak tanaman sawit milik masyarakat desa teluk dalam kecamatan teluk dalam kab Asahan
Namun pihak pengaman security PT padasa enam utama berupaya untuk menjaga excavator agar tidak bisa di berhentikan oleh masyarakat desa teluk dalam yang di perintahkan langsung oleh asisten pengamanan(ASPAM) yang bernama dasryal
Hingga terjadi cekcok adu mulut ke pada masyarakat. Minggu, 08/03/2026
Apabila excavator terus bekerja membuat tanggul maka seluruh tanaman sawit milik masyarakat desa teluk dalam akan hancur.
Sementara yang di kerjakan oleh pihak PT perkebunan padasa enam utama adalah lahan milik masyarakat desa teluk dalam bukan tanah milik PT padasa enam utama, kepala desa teluk dalam Fauzi nurvi Lubis sudah menjelaskan bahwasanya lahan yang di rusak pihak perkebunan PT padasa enam utama adalah milik warga nya
Karena legalitas tanah nya jelas memiliki surat SKT camat.
Namun excavator terus tetap bekerja hingga tanaman kelapa sawit milik salah satu warga desa teluk dalam Ade putra Damanik mengalami kerugian besar mencapai 200 juta.
Ade putra Damanik juga sudah melapor ke polres Asahan untuk membuat pengaduan perusakan tanaman yang di lakukan oleh excavator milik PT kas, yang di perintah PT padasa enam utama
Pada hari Jumat 06 Maret 2026. di dampingin oleh kuasa hukum Ade putra Damanik yaitu DR, Rusmanto, SH., MH.,
Agar pihak polres Asahan bisa segara menangkap operator Beko yang memerintah kan nya untuk melakukan perusakkan tanaman milik Ade.
(Hen)