SERUYAN ll https://www.mencarikeadilan.com.ll //— Pemerintah Kabupaten Seruyan menegaskan komitmennya mengawasi pelaksanaan program Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) 20 persen yang dijalankan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT RIM Capital.
Penegasan itu disampaikan Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda saat penandatanganan nota kesepahaman (MoU) kerja sama penerima manfaat program FPKMS antara perusahaan dan koperasi desa di Kecamatan Danau Sembuluh, yang digelar di Aula Rumah Jabatan Bupati Seruyan, Sabtu (7/3/2026).
Kerja sama tersebut melibatkan koperasi dari Desa Banua Usang, Paren, dan Sembuluh II yang diharapkan menjadi pengelola kebun plasma masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Dalam sambutannya, Selanorwanda menegaskan bahwa program FPKMS 20 persen merupakan kewajiban perusahaan perkebunan sebagai bentuk kemitraan ekonomi dengan masyarakat di sekitar wilayah usaha.
“Program ini merupakan implementasi prinsip keadilan ekonomi bagi masyarakat yang berada di sekitar wilayah perkebunan kelapa sawit,” ujarnya.
Menurutnya, pengelolaan kebun plasma melalui koperasi desa diharapkan mampu membuka peluang usaha sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun ia menegaskan bahwa realisasi program tersebut tidak boleh berhenti pada penandatanganan kesepakatan semata.
Pemerintah daerah, kata dia, akan melakukan pengawasan dan evaluasi agar pelaksanaan program benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Bupati juga menyinggung bahwa program penerima manfaat kebun plasma ini diharapkan dapat berkontribusi terhadap upaya penurunan angka kemiskinan di Seruyan. Pemerintah daerah berencana memasukkan data masyarakat miskin dari dinas terkait agar dapat menjadi bagian dari penerima manfaat program tersebut.
Acara penandatanganan MoU turut dihadiri Wakil Bupati Seruyan H. Supian, Wakil Ketua I DPRD Seruyan Harsandi, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran perangkat daerah, serta perwakilan manajemen Goodhope Group yang menaungi operasional PT RIM Capital, diwakili Vice President Director C. A. V. Sanjaya Upasena.
Pemerintah daerah berharap kerja sama ini dapat memperkuat sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat dalam mendorong pembangunan ekonomi daerah yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Meski demikian, sejumlah pihak menilai keberhasilan program plasma 20 persen akan sangat bergantung pada implementasi di lapangan, termasuk transparansi pengelolaan kebun, kejelasan pembagian hasil, serta keterlibatan aktif masyarakat melalui koperasi.
*As_MencariKeadilan.com.