Ticker

6/recent/ticker-posts

Dugaan Pungli di Telun Berasap Menggila, Kadis Pariwisata dan Kadis Perhubungan Di Tantang Bertindak Tegas

Kerinci, Jambi –www.mencarikeadilan.com Kinerja Kepala Dinas Pariwisata dan Kepala Dinas Perhubungan yang baru di Kabupaten Kerinci kini mulai menjadi sorotan publik. Keduanya dinilai tengah menghadapi ujian awal setelah mencuatnya dugaan praktik pungutan liar (pungli) di kawasan wisata andalan daerah, Air Terjun Telun Berasap, Kecamatan Gunung Tujuh.

Destinasi yang selama ini menjadi kebanggaan masyarakat Kerinci tersebut kini dikeluhkan wisatawan akibat tarif yang tidak sesuai aturan dan pengelolaan yang dinilai semrawut. Jika tidak segera ditangani, kondisi ini dikhawatirkan akan merusak citra pariwisata daerah.

Salah seorang wisatawan lokal, Riki, mengungkapkan pengalaman kurang menyenangkan saat berkunjung bersama keluarganya pada 22 Maret 2026. Ia kemudian menyampaikan keluhan tersebut kepada awak media pada 23 Maret 2026.

“Saya datang bersama keluarga besar, total 15 orang. Kami diminta membayar tiket Rp15 ribu per orang. Karena tidak ingin berdebat, kami bayar semuanya. Tapi karcis yang diberikan hanya 10 lembar,” ungkapnya.

Padahal, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 1 Tahun 2024 tentang retribusi objek daya tarik wisata (ODTW), tarif resmi untuk wisatawan lokal pada hari libur adalah Rp10.000 untuk dewasa dan Rp5.000 untuk anak-anak. Namun di lapangan, tarif tersebut diduga disamaratakan menjadi Rp15.000 per orang tanpa kejelasan dasar hukum.

Perbedaan tarif ini menimbulkan dugaan kuat adanya praktik pungli yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Riki menilai kondisi ini sangat merugikan wisatawan sekaligus mencoreng nama baik pariwisata Kerinci.

“Tarif yang tidak masuk akal ini membuat seolah-olah wisata Kerinci seperti dikelola oleh oknum yang memanfaatkan kesempatan. Ini sangat merusak citra daerah,” tambahnya.

Tidak hanya soal tiket masuk, persoalan parkir juga turut menjadi sorotan. Riki mengaku dikenakan biaya parkir sebesar Rp15.000 per mobil, padahal lokasi parkir berada di luar kawasan objek wisata, tepatnya di pinggir jalan nasional.

Ironisnya, ketika ia ingin memarkir kendaraan di dalam area wisata agar lebih dekat, justru diarahkan oleh petugas untuk parkir di luar kawasan.

Situasi ini memicu reaksi dari masyarakat dan wisatawan yang mendesak agar Dinas Pariwisata dan Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci yang baru segera mengambil langkah tegas. Keduanya dinilai harus turun langsung ke lapangan untuk melakukan evaluasi dan penertiban menyeluruh.

Selain itu, aparat penegak hukum dari Polres Kerinci juga diminta untuk ikut turun tangan guna menindak tegas oknum yang terbukti melakukan pungli.

Penegakan aturan secara konsisten dinilai menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan wisatawan. Masyarakat berharap, di bawah kepemimpinan baru, sektor pariwisata Kerinci dapat dikelola lebih profesional, transparan, dan bebas dari praktik pungli.

Jika tidak segera dibenahi, bukan tidak mungkin potensi besar pariwisata Kerinci akan tergerus oleh praktik-praktik yang merugikan tersebut. (jo Korean)