Kerinci –www.mencarikeadilan.com Pasca Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, sejumlah destinasi wisata di Kabupaten Kerinci kembali menjadi sorotan publik. Dugaan pungutan liar (pungli) dengan tarif karcis yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) mencuat dan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat serta pengunjung. Senin, 23/03/2026
Setelah viral di kawasan wisata Air Terjun Kayu Aro pada hari pertama Lebaran, praktik serupa diduga “menular” ke objek wisata pemandian Air Panas Semurup pada hari kedua Lebaran. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengunjung dikenakan biaya masuk sebesar Rp10.000, biaya parkir Rp10.000, serta tambahan biaya hiburan Rp5.000. Tarif tersebut dinilai tidak transparan dan diduga tidak sesuai dengan ketentuan resmi dalam Perda yang berlaku.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait fungsi dan pengawasan dari dinas terkait terhadap pengelolaan retribusi wisata. Publik menilai lemahnya pengawasan berpotensi membuka celah terjadinya praktik pungli yang merugikan masyarakat serta mencoreng citra pariwisata daerah.
“Situasi ekonomi masyarakat saat ini masih sulit, seharusnya pengunjung wisata tidak lagi dibebani dengan pungutan yang tidak jelas dasar hukumnya,” ungkap salah satu pengunjung yang merasa dirugikan.
Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Kerinci, khususnya dinas terkait, agar segera turun tangan melakukan evaluasi dan penertiban di lapangan. Selain itu, Bupati Kerinci juga diharapkan tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan praktik yang dinilai merugikan masyarakat tersebut.
Aparat penegak hukum (APH) juga diminta untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap oknum yang diduga melakukan pungutan di luar ketentuan Perda. Penegakan hukum dinilai penting guna memberikan efek jera serta memastikan pengelolaan retribusi daerah berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Sanksi Hukum:
Apabila terbukti terjadi pungutan liar di luar ketentuan Perda, pelaku dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, di antaranya:
Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Pasal 423 KUHP (bagi oknum pejabat/pegawai negeri) tentang penyalahgunaan jabatan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jika pungutan tersebut masuk kategori penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi atau kelompok.
Sanksi administratif berupa pencopotan jabatan, pemberhentian, hingga pengembalian kerugian kepada masyarakat.
Dengan adanya kejadian ini, diharapkan menjadi perhatian serius bagi seluruh pihak agar pengelolaan wisata di Kabupaten Kerinci dapat berjalan transparan, akuntabel, serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat dan wisatawan.(Jo Korean)