SERUYAN – https://www.mencarikeadilan.comKapolres Seruyan Beddy Suwendi memimpin langsung upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personel di halaman Polres Seruyan, Senin (9/3/2026) pagi. Kedua anggota tersebut diberhentikan setelah terbukti melanggar kode etik profesi Polri.
Upacara yang digelar sekitar pukul 07.30 WIB itu merupakan tindak lanjut dari putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Seluruh personel Polres Seruyan mengikuti kegiatan tersebut sebagai bentuk penegakan disiplin di lingkungan kepolisian.
Dalam upacara tersebut, Kapolres Seruyan bertindak sebagai inspektur upacara. Sementara Perwira Upacara dijabat Luluk Sumarsono dan Komandan Upacara Muhammad Akbar Perdana.
Dalam amanatnya, Beddy menegaskan bahwa PTDH merupakan sanksi tegas bagi anggota yang terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap kode etik profesi. Menurutnya, langkah ini penting untuk menjaga marwah dan integritas institusi kepolisian.
“Keputusan ini diambil agar institusi Polri tetap bersih dari pelanggaran yang dapat merusak citra, harkat, dan martabat organisasi,” kata Beddy di hadapan peserta upacara.
Ia mengaku prihatin masih adanya personel yang melakukan pelanggaran hingga harus diberhentikan secara tidak hormat. Peristiwa ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh anggota agar tidak melakukan tindakan serupa.
Kapolres juga mengingatkan seluruh personel agar tetap menjaga disiplin, profesionalitas, dan integritas dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Upacara PTDH berlangsung khidmat dan tertib. Melalui kegiatan tersebut, pimpinan Polres Seruyan berharap seluruh anggota semakin memahami konsekuensi berat dari setiap pelanggaran serta terus menjaga nama baik institusi kepolisian.