Ticker

6/recent/ticker-posts

Empat Terdakwa Korupsi Proyek Pabrik Tepung Ikan Divonis Penjara di Palangka Raya



PALANGKA RAYA — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis penjara kepada empat terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan pabrik tepung ikan di Kabupaten Kotawaringin Barat. Putusan dibacakan dalam sidang pada Selasa (28/4/2026).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2016 itu dinilai menimbulkan kerugian keuangan negara.

Terdakwa H. Muhamad Romy divonis 3 tahun penjara, disertai denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp714.274.042, dengan ketentuan subsider 1 tahun penjara jika tidak dibayarkan.

Sementara itu, Denny Purnama dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp100.454.546 subsider 1 tahun penjara.

Dua terdakwa lainnya, yakni Heppy Kamis dan Rusliansyah, masing-masing divonis 3 tahun penjara. Keduanya juga dikenai denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Khusus Rusliansyah, hakim turut menjatuhkan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp100 juta subsider 1 tahun penjara.

Selain itu, majelis hakim membebankan biaya perkara sebesar Rp10.000 kepada masing-masing terdakwa dan memerintahkan keempatnya tetap berada dalam tahanan.

Menanggapi putusan tersebut, pihak penasihat hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menyatakan masih pikir-pikir. Sesuai ketentuan hukum acara pidana, kedua pihak diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, meminta semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan. Ia menegaskan, upaya hukum tetap terbuka bagi pihak yang merasa keberatan terhadap putusan tersebut.

Perkara ini menjadi salah satu sorotan penegakan hukum di daerah, khususnya terkait pengelolaan anggaran negara pada proyek infrastruktur. Hingga kini, proses hukum masih berlanjut sambil menunggu sikap resmi para pihak dalam masa pikir-pikir.(Red)