SERUYAN — https://www.mencarikeadilan.com// Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei 2026 menjadi panggung refleksi keras bagi dunia pers Indonesia. Di tengah ledakan hoaks, disinformasi, dan dominasi media sosial, ancaman terhadap kebebasan pers dinilai semakin nyata. Bukan lagi lewat pembredelan ala kolonial, tetapi melalui jerat hukum, tekanan digital, dan krisis industri media.
Pandangan itu disampaikan Saifullah Hakim, Pemimpin Redaksi Kalteng Newsline ID, dalam opininya tentang kondisi pers nasional di era digital. Ia menilai kriminalisasi wartawan justru dapat melemahkan ketahanan nasional di tengah perang informasi yang semakin brutal.
“Bangsa yang membungkam jurnalis sedang mematikan navigasi demokrasinya sendiri,” tulis Saifullah.
Peringatan itu muncul setelah Gubernur Lemhannas RI, Ace Hasan Syadzily, menegaskan pentingnya media sebagai benteng verifikasi informasi publik. Dalam pertemuan dengan PWI Pusat di Jakarta, Ace menyebut media arus utama memiliki peran strategis menghadapi banjir informasi palsu di ruang digital.
Namun di saat kebutuhan terhadap jurnalisme berkualitas meningkat, kekhawatiran justru mengarah pada implementasi KUHP baru. Sejumlah pasal dinilai berpotensi menyeret kerja jurnalistik ke ranah pidana apabila ditafsirkan secara keliru oleh aparat penegak hukum.
Mahkamah Konstitusi memang telah menegaskan sengketa pers harus diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Pers, seperti hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers. Tetapi komunitas pers menilai ancaman kriminalisasi belum sepenuhnya hilang.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, mengingatkan bahwa perlindungan hukum terhadap wartawan hanya berlaku jika kerja jurnalistik dijalankan secara profesional dan mematuhi kode etik.
“Kalau etika runtuh, kepercayaan publik terhadap pers ikut hilang,” ujarnya.
Saifullah kemudian menarik benang sejarah. Ia mengingatkan bahwa pers nasional sejak awal lahir sebagai alat perjuangan, bukan sekadar industri bisnis. Nama RM Tirtoadisoerjo disebut sebagai pelopor yang menggunakan surat kabar untuk melawan ketidakadilan kolonial. Begitu pula Ki Hajar Dewantara yang pernah diasingkan akibat tulisan kritiknya terhadap pemerintah Hindia Belanda.
Di era perjuangan kemerdekaan, media seperti Kantor Berita Antara hingga majalah politik milik Soekarno menjadi alat penyebaran gagasan nasionalisme.
Kini, ancaman terhadap pers berubah wajah. Bukan lagi laras senapan penjajah, tetapi tekanan ekonomi dan algoritma media sosial. Pendapatan iklan media menurun drastis, trafik berita merosot, sementara konten sensasional lebih mudah menarik perhatian publik dibandingkan laporan jurnalistik mendalam.
Akibatnya, banyak media terseret dalam pusaran clickbait dan perlombaan kecepatan informasi. Dalam situasi itu, kualitas verifikasi kerap dikorbankan demi angka pembaca.
Saifullah menilai kondisi tersebut menjadi ujian besar bagi idealisme pers nasional. Ia mengingatkan bahwa tugas utama wartawan bukan sekadar mengejar viralitas, tetapi memastikan publik memperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Menurut dia, kritik pers terhadap kekuasaan tidak seharusnya dipandang sebagai ancaman negara. Sebaliknya, kritik merupakan bagian penting dari demokrasi yang sehat.
“Ketika wartawan dibungkam, yang sebenarnya sedang dipadamkan adalah cahaya demokrasi itu sendiri,” tulisnya.
*As_MencariKeadilan.com.