Kerinci – www.mencarikeadilan.com.Peredaran gas LPG subsidi 3 kilogram yang diduga berasal dari Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, dan diperjualbelikan di wilayah Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, kembali menjadi sorotan.
Aparat penegak hukum diminta segera turun tangan untuk mengusut dugaan distribusi lintas daerah yang diduga telah berlangsung cukup lama dan berpotensi menjadi salah satu penyebab mahalnya harga gas subsidi di tingkat masyarakat.
Pada Minggu (26/07/2026), seorang penjual gas sedang membongkar puluhan tabung LPG subsidi 3 kilogram di sebuah warung di Desa Tangkil, Kecamatan Gunung Tujuh. Saat dikonfirmasi, penjual yang mengaku bernama Jon mengakui bahwa tabung-tabung gas tersebut dibawa dari Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat, untuk dijual di Kabupaten Kerinci.
Pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai lemahnya pengawasan distribusi barang bersubsidi. Sebab, LPG 3 kilogram merupakan barang yang disubsidi pemerintah dan pendistribusiannya memiliki wilayah serta peruntukan yang telah diatur. Distribusi yang tidak sesuai ketentuan berpotensi mengganggu ketersediaan pasokan di daerah asal maupun daerah tujuan.
Yang menjadi perhatian publik, bagaimana puluhan tabung gas subsidi tersebut dapat keluar dari Kabupaten Pesisir Selatan dan masuk ke Kabupaten Kerinci hingga melintasi batas provinsi tanpa adanya tindakan pengawasan. Jalur distribusi tersebut diduga melewati sejumlah wilayah hukum sebelum akhirnya sampai ke Kayu Aro.Masyarakat menduga praktik ini bukan lagi bersifat insidental, melainkan telah menjadi aktivitas yang dilakukan secara berulang.
Kondisi tersebut dinilai ikut memicu kelangkaan dan tingginya harga LPG subsidi di wilayah Kayu Aro dan Gunung Tujuh yang disebut-sebut telah mencapai sekitar Rp35.000 per tabung, jauh di atas harga eceran yang semestinya.
Saat dikonfirmasi mengenai legalitas usahanya, Jon mengaku hanya melakukan jual beli gas dan mengaku tidak mengetahui bahwa barang subsidi memiliki aturan distribusi.
"Gas memang untuk dijual. Saya tidak maling, saya hanya jual beli. Apa tidak boleh?" ujarnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan masih rendahnya pemahaman sebagian pelaku usaha mengenai ketentuan distribusi barang bersubsidi. Padahal, LPG 3 kilogram merupakan subsidi pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, sehingga mekanisme penyaluran dan wilayah distribusinya telah diatur agar tepat sasaran.
Masyarakat berharap Polres Pesisir Selatan (Painan) bersama Polres Kerinci serta instansi terkait dapat melakukan penyelidikan terhadap dugaan rantai distribusi LPG subsidi lintas daerah tersebut.
Tidak hanya menindak penjual di tingkat bawah, aparat juga diharapkan mengungkap dari mana pasokan berasal, siapa pemasoknya, serta bagaimana tabung-tabung bersubsidi itu dapat keluar dari wilayah asal hingga masuk ke Kabupaten Kerinci.
Selain penegakan hukum, pemerintah daerah dan instansi terkait juga diminta meningkatkan pengawasan terhadap distribusi LPG subsidi agar hak masyarakat yang benar-benar membutuhkan tidak dirugikan oleh praktik yang diduga menyimpang.
Kasus ini diharapkan menjadi momentum bagi aparat dan pemerintah untuk memperketat pengawasan distribusi barang bersubsidi. Sebab, subsidi negara bukanlah komoditas yang dapat diperdagangkan secara bebas tanpa memperhatikan aturan yang berlaku. Apabila benar terjadi penyimpangan distribusi, maka tindakan tegas perlu dilakukan agar tidak terus merugikan masyarakat dan membebani anggaran negara.(Jo)