SERUYAN – https://www.mencarikeadilan.com//-Gerak cepat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Seruyan membuahkan hasil. Seorang pria berinisial RF berhasil ditangkap setelah diduga menggelapkan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX King milik korban berinisial KI. Pelaku dibekuk di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) setelah buron selama hampir dua pekan.
Penangkapan dilakukan Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di sebuah rumah di kawasan Perumahan Wahana Citra, Jalan Al Hidayah, Sampit, hasil kolaborasi Unit Resmob Polres Seruyan dan Unit Resmob Polres Kotawaringin Timur. RF diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Seruyan untuk menjalani proses hukum.
Kasus ini bermula pada Sabtu, 20 Juni 2026, ketika RF mendatangi rumah korban di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Kuala Pembuang I, Kecamatan Seruyan Hilir. Saat itu, pelaku meminjam sepeda motor Yamaha Jupiter MX King warna hitam dengan alasan hendak menjenguk orang tuanya di wilayah Kereng Pangi.
RF berjanji akan mengembalikan kendaraan tersebut dalam waktu tiga hari. Namun hingga batas waktu yang disepakati, sepeda motor tak kunjung dikembalikan. Korban berulang kali mencoba menghubungi pelaku, tetapi tidak mendapat respons.
Korban kemudian mendatangi rumah keluarga RF di Jalan Raya Pematang Kambat, Kecamatan Seruyan Hilir. Namun keluarga pelaku mengaku tidak mengetahui keberadaan RF. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan dugaan penggelapan tersebut ke Polres Seruyan.
Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polres Seruyan bergerak cepat melakukan penyelidikan. Petugas menghimpun keterangan para saksi, menelusuri jejak pelaku, hingga akhirnya memperoleh informasi bahwa RF berada di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Berbekal informasi tersebut, Unit Resmob Polres Seruyan berkoordinasi dengan Unit Resmob Polres Kotawaringin Timur. Tim gabungan kemudian bergerak ke lokasi persembunyian pelaku dan berhasil mengamankan RF tanpa hambatan.
Kapolres Seruyan melalui Kasie Humas Aipda Ronny menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti solidnya sinergi antarjajaran kepolisian dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
"Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antarjajaran kepolisian serta dukungan informasi dari masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga kepada orang lain serta segera melapor apabila menjadi korban tindak pidana," ujar Aipda Ronny.
Polres Seruyan menegaskan akan terus memburu setiap pelaku tindak pidana yang merugikan masyarakat. Kepolisian juga memastikan setiap laporan warga akan ditindaklanjuti secara profesional, cepat, dan transparan demi menciptakan rasa aman serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah Kabupaten Seruyan.(*As)