SERUYAN — Masyarakat Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, tak perlu lagi menempuh jarak jauh untuk memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor. Satlantas Polres Seruyan bersama UPTPPD Bapenda membuka layanan Samsat Keliling di Kantor Desa Sembuluh I, Rabu (9/9/2026).
Layanan tersebut dibuka sejak pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Kehadiran Samsat Keliling menjadi langkah nyata untuk memangkas kendala jarak dan waktu yang selama ini dapat menjadi alasan masyarakat menunda pembayaran pajak kendaraan.
Melalui layanan ini, warga dapat melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor tanpa harus mendatangi kantor Samsat secara langsung.
Tak hanya berorientasi pada pelayanan administrasi, personel Satlantas Polres Seruyan juga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. Warga diingatkan agar tidak hanya patuh membayar pajak, tetapi juga disiplin menaati aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan ketika berkendara.
Kasat Lantas Polres Seruyan IPTU Subronto, S.H., M.A.P., menegaskan bahwa Samsat Keliling merupakan bagian dari upaya kepolisian dan instansi terkait untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
“Kami ingin pelayanan Samsat semakin mudah dijangkau masyarakat. Selain membantu pembayaran pajak tahunan kendaraan, kami juga terus mengingatkan masyarakat agar tertib berlalu lintas dan mengutamakan keselamatan di jalan. Taat pajak dan tertib berlalu lintas merupakan bagian dari tanggung jawab sebagai pengguna kendaraan,” ujar IPTU Subronto.
Menurutnya, pelayanan jemput bola seperti Samsat Keliling penting untuk menjangkau masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu maupun jarak untuk datang ke kantor Samsat.
Dengan hadir langsung di wilayah desa, masyarakat memperoleh akses pelayanan yang lebih dekat, praktis, dan efisien. Di sisi lain, edukasi keselamatan lalu lintas dapat disampaikan secara langsung kepada para pemilik kendaraan.
Polres Seruyan menegaskan, kemudahan pelayanan harus berjalan beriringan dengan kesadaran masyarakat. Membayar pajak merupakan kewajiban, sedangkan tertib berlalu lintas dan mengutamakan keselamatan merupakan tanggung jawab setiap pengguna jalan.(*As)