Seruyan —https://www.mencarikeadilan.com// Camat Danau Sembuluh, Erolsyah, memberikan klarifikasi atas kehadirannya dalam persidangan sengketa kepengurusan Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama di Desa Sembuluh 2 yang belakangan menjadi sorotan dan viral di media sosial.
Saat dikonfirmasi, Erol menegaskan bahwa kehadirannya dalam persidangan semata-mata menjalankan tugas kedinasan sebagai aparatur pemerintah dan memenuhi permintaan sebagai saksi fakta. Ia membantah tudingan yang menyebut dirinya berpihak kepada salah satu kubu yang bersengketa.
“Saya hadir atas izin dan arahan atasan, serta berdasarkan permintaan resmi dari salah satu pihak untuk memberikan keterangan. Posisi saya jelas, netral,” ujarnya.
Dalam persidangan, Erol menyampaikan keterangan di bawah sumpah di hadapan majelis hakim. Ia menegaskan bahwa seluruh pernyataan yang disampaikan didasarkan pada fakta yang ia ketahui, lihat, dengar, dan alami langsung saat menjabat sebagai Sekretaris Camat maupun Camat pada masa kejadian.
Sidang yang berlangsung baru-baru ini sempat memanas. Sejumlah anggota koperasi yang hadir mengaku tidak puas dengan keterangan yang disampaikan Erol. Bahkan, suasana semakin tegang ketika ia keluar dari ruang sidang dan mendapat teriakan dari beberapa warga.
Menanggapi hal tersebut, Erol meminta masyarakat tidak memelintir pernyataannya maupun menggiring opini yang berpotensi menimbulkan fitnah. Ia juga mengimbau publik untuk menahan diri dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, terutama di media sosial.
Lebih lanjut, ia mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Menurutnya, kepastian hukum penting untuk mengakhiri polemik dualisme kepemimpinan di tubuh koperasi.
“Marilah kita sama-sama menghargai proses persidangan agar ada kepastian hukum, sehingga anggota koperasi tidak lagi terombang-ambing dalam dualisme kepemimpinan,” pungkas Erolsyah.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah. Perbedaan pandangan, menurutnya, tidak boleh berkembang menjadi konflik yang merugikan masyarakat luas.
Klarifikasi ini diharapkan dapat meredam spekulasi yang berkembang sekaligus menjaga kondusivitas daerah di tengah dinamika sengketa yang sensitif.